• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gabungan TNI-POLRI Jatinangor Ingatkan Soal Wajib Bermasker

Gabungan TNI-POLRI Jatinangor Ingatkan Soal Wajib Bermasker

red cyber by red cyber
Juli 27, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Tim gabungan TNI/Polri di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang memberikan imbauan (woro-woro), dalam rangka Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 27 Juli 2020.

Tim gabungan TNI/Polri di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang memberikan imbauan (woro-woro), dalam rangka Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 27 Juli 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Tim gabungan TNI/Polri di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang memberikan imbauan (woro-woro), dalam rangka Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin, 27 Juli 2020.

Kegiatan dipimpin Pawas Ipda Solihin (Panit I Binmas Polsek Jatinangor) dengan perkuatan empat anggota Polsek Jatinangor beserta 1 anggota Koramil CKR.
buy temovate online https://ponderapharma.com/wp-content/themes/twentythirteen/inc/php/temovate.html no prescription

Adapun tempat yang dijadikan sasaran antara lain imbauan (woro-woro) kepada masyarakat pengunjung dan penjual di Pasar Resik Jatinangor, Desa Cibeusi.

Baca juga :  RUPST Tahun Buku 2021, BJBR Tebar Dividen Rp1,042 Triliun

Adapun imbauan yang disampaikan antara lain untuk tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan kebiasaan hidup sehat, seperti menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau social distancing, gunakan hand sanitizer dan physical distancing.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Solihin mensosialisasikan bahwa mulai hari ini, penggunaan masker wajib digunakan saat ke luar rumah dan akan dikenakan denda yang telah ditentukan bila tidak memakai masker.

Baca juga :  Mancing Ceria dan Semangat Sosial, Ini Cara JHB Rayakan HUT ke-6

“Kegiatan tersebut sebagai upaya pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan imbauan kepada warga masyarakat dalam rangka diberlakukannya AKB sekaligus sosialisasi pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Jatinangor,” jelasnya. (abas)

Previous Post

Mantap, Korwil Cileunyi Monev PPDP ke SDN

Next Post

10 Siswa Setukpa Polri Angkatan 49 Pelatihan Kerja di Jatinangor

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

10 Siswa Setukpa Polri Angkatan 49 Pelatihan Kerja di Jatinangor

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC