• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perpustakaan Tutup, Buka Saja E-Pustaka Kota Bandung

Perpustakaan Tutup, Buka Saja E-Pustaka Kota Bandung

cyber by cyber
Agustus 13, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Selama situasi pandemi Covid-19, Perpustakaan Kota Bandung menutup layanan baca di tempat dan peminjaman buku. Petugas hanya menerima layanan pengembalian buku dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, para pecinta buku masih bisa memanfaatkan layanan E-Pustaka Bandung milik Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan Sri Mardiani mengungkapkan, e-Pustaka Bandung merupakan aplikasi perpustakaan digital berbasis Android yang bisa diunduh melalui PlayStore secara gratis. Aplikasi itu telah hadir sejak 2019 dengan koleksi 575 judul buku sebanyak 3.300 eksemplar.

“Tahun ini kami menargetkan agar koleksi bisa meningkat menjadi 7.500 eksemplar,” ungkap Sri dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, (13/8/2020).

Baca juga :  Joni Suwarno Buka MTQ Nasional Ke-XVIII Tingkat Kecamatan Teluk Kepayang

Pada aplikasi e-Pustaka Bandung memiliki banyak fitur yang memudahkan pemustaka mengakses buku-buku digital. Sebagaimana perpustakaan pada umumnya, pemustaka dapat meminjam buku di perpustakaan dengan memilih buku yang ingin dibaca.

Buku yang telah dipilih akan masuk ke rak buku pribadi dan bisa dibaca melalui gawai pemustaka. Batas waktu peminjaman adalah 14 hari dan bisa diperpanjang. Jika dalam jangka waktu 14 hari pemustaka tidak mengembalikan buku, maka sistem akan mengembalikan buku itu secara otomatis.

“Kami juga mematuhi peraturan tentang hak cipta. Jadi, buku ini sifatnya dipinjamkan, tidak menjadi pemilik pemustaka sepenuhnya,” katanya.

Dispusip Kota Bandung juga tengah berusaha untuk meningkatkan jumlah judul buku yang bisa diakses oleh pemustaka. Namun, menurut Pustakawan Ahli Madya Dispusip Kota Bandung Tata Takwana Suriadinata, kendala datang dari penerbit buku digital yang memiliki keterbatasan proses produksi.

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kidul Gelar Vaksinasi Tahap 3 Booster

“Jadi jangan dikira buku digital itu buku fisik yang discan (dipindai) ke dalam bentuk digital. Kalau begitu, itu sudah menyalahi hak cipta penulis. Ini memang ada bentuk buku tersendiri bernama buku digital,” jelas Tata.

Meskipun begitu, pihaknya akan tetap berupaya agar memperbanyak judul buku yang terdapat pada e-Pustaka Bandung. Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang tetap bisa mengakses buku perpustakaan meski di tengah pandemic Covid-19.

“Pasti kita perbanyak agar lebih meningkatkan minat baca,” imbuh Tata. **

Previous Post

Ubah Dokumen Kependudukan Bisa via e-Mail. Begini Caranya

Next Post

Tempat Hiburan dan Bisokop Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya…!

BeritaTerkait

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Next Post

Tempat Hiburan dan Bisokop Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya…!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC