• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perpustakaan Tutup, Buka Saja E-Pustaka Kota Bandung

Perpustakaan Tutup, Buka Saja E-Pustaka Kota Bandung

cyber by cyber
Agustus 13, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Selama situasi pandemi Covid-19, Perpustakaan Kota Bandung menutup layanan baca di tempat dan peminjaman buku. Petugas hanya menerima layanan pengembalian buku dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, para pecinta buku masih bisa memanfaatkan layanan E-Pustaka Bandung milik Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengelolaan Perpustakaan Sri Mardiani mengungkapkan, e-Pustaka Bandung merupakan aplikasi perpustakaan digital berbasis Android yang bisa diunduh melalui PlayStore secara gratis. Aplikasi itu telah hadir sejak 2019 dengan koleksi 575 judul buku sebanyak 3.300 eksemplar.

“Tahun ini kami menargetkan agar koleksi bisa meningkat menjadi 7.500 eksemplar,” ungkap Sri dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, (13/8/2020).

Baca juga :  Koramil Tanjungsari dan Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Pasar

Pada aplikasi e-Pustaka Bandung memiliki banyak fitur yang memudahkan pemustaka mengakses buku-buku digital. Sebagaimana perpustakaan pada umumnya, pemustaka dapat meminjam buku di perpustakaan dengan memilih buku yang ingin dibaca.

Buku yang telah dipilih akan masuk ke rak buku pribadi dan bisa dibaca melalui gawai pemustaka. Batas waktu peminjaman adalah 14 hari dan bisa diperpanjang. Jika dalam jangka waktu 14 hari pemustaka tidak mengembalikan buku, maka sistem akan mengembalikan buku itu secara otomatis.

“Kami juga mematuhi peraturan tentang hak cipta. Jadi, buku ini sifatnya dipinjamkan, tidak menjadi pemilik pemustaka sepenuhnya,” katanya.

Dispusip Kota Bandung juga tengah berusaha untuk meningkatkan jumlah judul buku yang bisa diakses oleh pemustaka. Namun, menurut Pustakawan Ahli Madya Dispusip Kota Bandung Tata Takwana Suriadinata, kendala datang dari penerbit buku digital yang memiliki keterbatasan proses produksi.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Terus Ingatkan Masyarakat Selalu Bermasker

“Jadi jangan dikira buku digital itu buku fisik yang discan (dipindai) ke dalam bentuk digital. Kalau begitu, itu sudah menyalahi hak cipta penulis. Ini memang ada bentuk buku tersendiri bernama buku digital,” jelas Tata.

Meskipun begitu, pihaknya akan tetap berupaya agar memperbanyak judul buku yang terdapat pada e-Pustaka Bandung. Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang tetap bisa mengakses buku perpustakaan meski di tengah pandemic Covid-19.

“Pasti kita perbanyak agar lebih meningkatkan minat baca,” imbuh Tata. **

Previous Post

Ubah Dokumen Kependudukan Bisa via e-Mail. Begini Caranya

Next Post

Tempat Hiburan dan Bisokop Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya…!

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Tempat Hiburan dan Bisokop Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya…!

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC