• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima Bantuan, Ini Syaratnya

Pelaku Usaha Mikro Bisa Terima Bantuan, Ini Syaratnya

red cyber by red cyber
Agustus 20, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Tatang Nugraha

Tatang Nugraha

Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANJAR,– Terkait adanya bantuan untuk modal usaha, masyarakat antusias menanggapinya, apalagi bantuan ini diperuntukan bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus membuat SKU (Surat Keterangan Usaha), sehinga masyarakat berbondong-bondong membuat SKU ke kantor desa/kelurahan.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha menjelaskan, warga sebaiknya tidak membuat SKU di desa atau kelurahan, melainkan diharapkan membuat IUMK di website www.oss.go.id.

Tatang menjelaskan, program bantuan untuk pelaku usaha mikro memiliki kuota 12 juta se-Indonesia. Usaha mikro akan digelontorkan sebagai tambahan bantuan modal yang terdampak Covid-19, khusus pelaku usaha mikro dan Kota Banjar menargetkan 15.000 kuota pemohon.

Adapun petunjuk teknis (juknis) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu, warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro kecil atau surat pernyataan dari lembaga pengusul, memiliki rekening di bank umum, dan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.

Baca juga :  DPRD Jabar Dorong Anggaran Sektor Pertanian Naik

“Jadi yang belum tersentuh oleh perbankan (KUR) itu sangat diutamakan. Program ini sudah di-launching Presiden Jokowi pada 17 Agustus 2020.
buy bactroban online https://praxis.edu/wp-content/themes/twentynineteen/fonts/new/bactroban.html no prescription
Pendaftaran pemohon pengusaha mikro sampai akhir bulan Agustus 2020,” jelasnya, di Kota Banjar, Kamis (20/8/2020)

Dikatakan, tujuan program ini ialah untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.

“Nilai dana bantuan yang akan diberikan Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro. Peroses pencairanya ada beberapa tahap, antara lain data usulan dari dinas koperasi dan lembaga keuangan disampaikan ke kementerian koperasi dan UKM, diproses oleh ODS. Lalu ODS meneruskan data yang telah diproses ke warehouse data Kemenkeu (SIKP dan OMSPAN) untuk validasi lanjutan,” katanya.

Baca juga :  Brimob Jabar Siaga Bencana, Rutin Cek Aktifitas GMTP

“Kemudian SIKP dan OMSPAN meneruskan hasil validasi Dukcapil ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk verifikasi oleh BPKP/APIP, hasil verifikasi disampaikan ke KPA untuk ditetapkan, kemudian diterbitkan SK dan SPM, KPA menyampaikan SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, KPPN menyalurkan dana Bansos Produktif ke Rekening Penampungan Bank Himbara, Bank Himbara menyalurkan bantuan sosial produktif dari rekening penampungan ke rekening penerima Bansos,” tambahnya.

Ditegaskan, pendaftaran ditutup sampai tanggal 24 Agustus 2020 dan data verifikasi masuk ke pusat dari daerah 10 September 2020 dan rencana pencairan diakhir bulan September 2020 setelah proses verifikasi dari pusat selesai.

“Kami dari kota hanya mengusukkan semua pelaku UMKM untuk mendapat bantuan modal tersebut. Adapun untuk goal atau tidaknya semua tergantung hasil verifikasi dari pusat,” tandasnya. (ukas)

Previous Post

Kapolres Banjar Semangati KWT dan Pelaku UMKN Selalu Inovatif

Next Post

Pasien Positif Covid-19 Sumedang Bertambah, Penyemprotan Disinfektan Massal Dilakukan Besok

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Pasien Positif Covid-19 Sumedang Bertambah, Penyemprotan Disinfektan Massal Dilakukan Besok

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC