• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » bank bjb-LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit untuk Dorong Ekspor

bank bjb-LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit untuk Dorong Ekspor

cyber by cyber
Agustus 26, 2020
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – bank bjb dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menyepakati kerjasama penjaminan kredit korporasi dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional sekaligus mendorong upaya pemerintah dengan menjalankan fungsi intermediasi pembiayaan secara maksimal demi percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan kerja sama melalui mekanisme penjaminan ini akan berdampak positif dengan memberikan rasa aman dan percaya diri kepada bank bjb, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam upaya penyaluran kredit korporasi demi mendorong pelaku usaha untuk dapat segera melakukan aktivitas ekonomi secara optimal.

“bank bjb akan memegang teguh kepercayaan pemerintah untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan dengan sebaik-baiknya serta berorientasi pada pembiayaan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal. Dengan kerja sama ini, perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Widi.

Baca juga :  Gencar Bagikan Masker, Langkah Preventif Kompi 3 Yon A Pelopor Tangkal Covid 19

Kerja sama penjaminan kredit korporasi ini dilakukan seturut amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan ini memberikan penjaminan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam hal ini LPEI sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dan/atau padat karya di mana kegiatan usahanya terdampak COVID-19.

Penjaminan kredit korporasi ini berlaku terhadap nasabah eksisting yang termasuk dalam kategori usaha non BUMN dan non UMKM yang memerlukan tambahan atau fasilitas modal kerja baru dengan nilai plafon sebesar Rp10 miliar-Rp1 triliun dalam bentuk cash loan dan non cash loan.

Sesuai dengan ketentuan, debitur dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi dan/atau untuk mengatasi dampak COVID-19, dengan coverage penjaminan sebesar 60% dari plafon kredit, serta 80% bagi sektor-sektor yang ditentukan oleh Permenkeu.

Baca juga :  Tinjau Pos Pelayanan di Majalengka, Wakapolda Pastikan Pengamanan Jelang Arus Mudik Lebaran

Skema penjaminan kredit bank bjb oleh LPEI seperti yang diatur dalam Permenkeu ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha korporasi dalam menjalankan usahanya. 

bank bjb tentunya akan memaksimalkan potensi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama LPEI. Kedua Lembaga ini memiliki tujuan yang sama yaitu berperan aktif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami goncangan akibat pandemi COVID-l9. 

“Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi antara LPEI dan bank bjb, diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional secara umum dan khususnya untuk pelaku usaha korporasi yang telah menjadi mitra bank bjb,” tutup Widi. ***

Previous Post

Wabup Sumedang Siap Tanggung Biaya Pengobatan Guntur, Penderita Hidrocefalus

Next Post

Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa KPK: Jual Beli Tanah Kok Seperti Jual Beli Krupuk

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post
Saksi Pemilik Tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati Saat Memberikan keterangan di Sidang Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. (foto: DRY)

Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa KPK: Jual Beli Tanah Kok Seperti Jual Beli Krupuk

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC