• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemilihan BPD Desa Balokang Tabrak Aturan Permendagri?

Pemilihan BPD Desa Balokang Tabrak Aturan Permendagri?

cyber by cyber
Juli 8, 2018
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, — Warga mempertanyakan keabsahan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya pelaksanaan pemilihan BPD Desa Balokang terkesan dipaksakan dan dinilai syarat muatan politik.

“Fakta yang terjadi dilapangan, pemilihan BPD yang telah digelar pada 10 Juni 2018 tersebut cacat hukum, karena tidak didasari adanya peraturan desa (Perdes) yang mengatur tentang BPD. Dan pemilihan tersebut tidak mengacu pada APBDes serta bertentangan dengan Perwalkot No. 26 tahun 2017 dan Permendagri No. 110 tahun 2016,” ujar seorang sumber kepada patrolicyber.com.

Lebih lanjut sumber menjelaskan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dikatakan sebagai parlemennya desa, dan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dipilih oleh warga serta ditetapkan secara demokrasi.

Kami warga Desa Balokang sangat menyesalkan atas sikap dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan desa yang terkesan mengkebiri demokrasi. Warga berasumsi, ada apa sebenarnya yang tersembunyi di balik  pelaksanaan pemilihan BPD Desa Balokang ini?
buy neurontin online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2011/07/png/neurontin.html no prescription

yang membawa alasan simpel yaitu waktunya para BPD terpilih se Kota Banjar harus sudah dilantik dan dalam hal ini kami gagal paham entah apa maksudnya? tegas seorang sumber lagi.

Baca juga :  Dana Bumdes, Beli Rumah untuk Sekretariat

Perlu diketahui, pemilihan BPD itu harus mengacu kepada PERDes dan APBDes juga bersandar kepada aturan perwalkot dan permendagri, pemilihan BPD suaranya tidak bisa diwakilkan kepada siapapun karena  BPD terpilih akan membawa amanat warga yang harus di pertanggung jawabkan.

Kepala Dusun Perum Balokang, Emen membenarkan bahwasanya  Pemilihan BPD Desa  Balokang telah tuntas  dilaksanakan secara serempak di setiap dusun tepatnya pada 10 juni 2018.

“Prosedurnya jelas, kami bersama RT dan RW setempat sebatas  melaksakan  tugas perintah dari Pemdes Balokang. Yaitu mengundang para tokoh masyarakat yang kepentingannya untuk bernusawarah terkait siapa saja yang akan di calonkan menjadi BPD. Alhamdulilah walaupun hanya mengunakan dana talangan pemilihan BPD di Desa Balokang dapat berjalan lancer, dari 5 calon BPD terpilih yaitu saudara Agus,” jelas Emen.

Baca juga :  Patroli Rutin Brimob Jabar, Sasar Tempat Rawan Penyebaran Corona

Emen menjelaskan, “Terkait pelaksanaan pemilihan BPD untuk tahun ini  di Desa Balokang memang benar tidak dilaksanakan secara demokratis yaitu pemilihan langsung mengingat waktunya mepet dan mendesak. Pembiayayaannyapun menggunakan dana talangan, karena dana dari APBDes Balokang  belum beres disahkan sehingga tidak bisa menggunakanya,” bebernya.

Rijal warga Dusun Perum Balokang angkat bicara dan menjelaskan kepada patrolicyber.com, menurutnya bahwa pemilihan BPD Desa Balokang memang benar terkesan dipaksakan hanya dengan alasan mepet waktunya.

Rijal pun mempertanyakan kenapa waktu mepet koq dipaksakan? Bukankah PERDes dan APBDes nya belum selesai dibuat dan belum disahkan?

“Bukankah telah dijelaskan dalam aturan perwalkot dan juga permendagri tentang tata cara pemilihan BPD, kenapa aturan tersebut ditabrak? Wah… wah… kalau begitu sama dengan pagar makan tanaman atuhh… hehe  anda yang menjaga anda pula yang menabraknya,” tanya Rijal dengan nada sumir.

JH 898

Previous Post

Melalui Program “Menuju 20 Ribu Kantong Darah Nasional” Kawan Lama Foundation Kembali Ber”Aksi”

Next Post

Pelantikan DR. H. Yat Rospia Brata M.Si Sebagai Rektor Unigal Masa Jabatan 2018-2022

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Pelantikan DR. H. Yat Rospia Brata M.Si Sebagai Rektor Unigal Masa Jabatan 2018-2022

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC