• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kejari Banjarnegara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

red cyber by red cyber
November 18, 2020
in Featured, Hukum
0
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARNEGARA,- Kejaksaan Negeri Banjarnegara, melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan inchraht atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid Januaris Pribadi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banjarnegara, Selasa (17/11).

Kajari Banjarnegara pada sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan setiap triwulan. Kejaksaan atau Jaksa yang mempunyai tugas pokok dan fungsi selaku eksekutor, kata dia, tidak hanya melaksanakan eksekusi pidana badan saja dengan memasukkan terpidana kedalam penjara atau Lembaga Pemasyarakatan, namun juga melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terhadap tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Warga Terdampak Banjir Terima Bantuan dari Pj. Wali Kota Sorong

“Putusan pengadilan terhadap barang barang bukti bisa saja putusannya dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau bisa juga dikembalikan kepada pemilik atau kepada yang berhak. Eksekusi barang bukti merupakan langkah pasti untuk menjadi satu rangkaian penyelesaian perkara hukum. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan saat ini merupakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Yasozisokhi Zebua.

Sebelum pelaksaan pemusnahan barang bukti, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarnegara Febriyanti Primaningtyas, SH terlebih dahulu membacakan kutipan putusan-putusan pengadilan terhadap perkara perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, baik jenis maupun jumlahnya.

Baca juga :  Catur Wulan Pertama, Baznas Banyumas Salurkan Rp 2,7 Milyar

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis  tindak pidana dan berbagai macam jenis barang bukti berjumlah 19 item seperti narkotika, minuman beralkohol (minuman keras), uang palsu, alat lain yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir dari Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara,  Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Jaksa Jaksa dan Pengawai pada Kejaksaan serta beberapa tamu undangan lainnya yang juga ikut turut melakukan pemusnahan barang bukti. (kris/wen)

Previous Post

Breaking News…! 15 Pegawai PDAM Terpapar Korona, Satu Direksi Meninggal Dunia

Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

BeritaTerkait

Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Next Post

Dadang Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Wali Kota Bandung Bakal Jadi Saksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC