• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

5 Pelaku Pembuang Kotoran Tinja Diberi Sanksi Sosial Dan Terancam Dijerat Tipiring

cyber by cyber
Oktober 14, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, — 5 orang pelaku pembuang limbah kotoran manusia (tinja) ke aliran sungai diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Sektor 21. Hal ini ditegaskan Dansektor 21, Kol Inf Yusep Sudrajat usai menginterogerasi para pelaku di Markas Koramil 0922 Cimahi, Sabtu (13/10).

Mereka yang dijatuhkan sanksi merupakan bagian dari pelaku usaha jasa transportir pemanfaatan limbah kotoran manusia, yakni layanan sedot tinja. 4 dari 5 pelaku sebelumnya tertangkap tangan oleh Satgas Subsektor 21-13 membuang kotoran manusia (tinja) dengan menggunakan mobil tangki tinja ke sungai Cibaligo, Kota Cimahi, pada hari Kamis (11/10). Kelima pelaku diantaranya, STN (pemilik usaha tangki tinja), RGM (Sopir), DDN (kernet), SHD (pemilik usaha, sopir), AJD (kernet).

“Mereka kami berikan hukuman sanksi sosial berupa korve (kerja bakti) bersama dengan satgas di sekitar sungai selama 15 hari. Supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak lagi melakukan pencemaran di lingkungan sungai,” tutur Dansektor 21.

Baca juga :  Sat Bimob Polda Jabar Warnai Ramadhan dengan Berbagi, Santuni Anak Yatim

Dansektor 21 juga menambahkan bahwa, untuk tindakan hukum pihaknya menyerahkan para pelaku pencemar lingkungan kepada pihak kepolisian sesuai pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku.

“Untuk tindakan hukum, kami serahkan kepada Polsek Cimahi Selatan sesuai pelanggaran lingkungan yang berlaku, meski hanya tindak pidana ringan,” ungkap Kolonel Yusep.

Sementara, Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum dan menjerat dengan peraturan pelanggaran lingkungan.

“Kita akan proses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan, apabila memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana, baik lingkungan hidup maupun KUHP. Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut hingga ke pengadilan,” jelas AKP Sutarman.

Baca juga :  Mantap! Sistem Merit ASN Sumedang Jadi Salah Satu Terbaik di Indonesia

Meskipun hanya jenis pelanggaran tindak pidana ringan, lanjut AKP Sutarman, keputusan hukum nanti akan diserahkan pihak pengadilan. “Nanti kita akan lihat pasal-pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai peristiwa yang dilakukan, bisa berupa kurungan atau denda,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berjanji akan mengusut semua unsur yang terlibat dari praktek pelanggaran lingkungan, baik pelaku pencemar dan pihak penyedia titik-titik pembuangan.

“Semua pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini akan kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan, sejauh mana, peran sebagai apa, nanti semua akan tergambar ketika proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.

Elly

Previous Post

Akur, Ojol dan Opang di Sumedang Deklarasi Damai Jelang Pileg dan Pilpres

Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

BeritaTerkait

Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Next Post

Operasi Rutin di Tanjungsari, 86 Pelanggar Lalin Terjaring

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC