• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH, Jaksa KPK Sorot Penunjukan Tomtom Sebagai Ketua Harian Banggar

Sidang RTH, Jaksa KPK Sorot Penunjukan Tomtom Sebagai Ketua Harian Banggar

cyber by cyber
Januari 5, 2021
in Featured, Hukum
0
Erwan Setiawan, Riantono, dan Lia Noer Hambali di Ruang Sidang PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/1/2021). FOTO: DRY

Erwan Setiawan, Riantono, dan Lia Noer Hambali di Ruang Sidang PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/1/2021). FOTO: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan perkara rasuah Ruang Terbuka Hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung (5/1/2021). Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi dari mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Erwan Setiawan, Riantono, Lia Noer Hambali, dan Tatang Suratis.

Tak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet, dan Herry Nurhayat, pertanyaan tim jaksa KPK kepada Lia, Erwan, Riantono, dan Tatang Suratis, dominan menyasar pada mekanisme penganggaran di DPRD Kota Bandung. Terutama terkait penambahan alokasi anggaran RTH dari Rp 15 miliar menjadi Rp 123 miliar di APBD Perubahan 2012.

Koordinator Jaksa KPK, Haerudin. (FOTO: DRY)

Menariknya, jaksa Budi Nugraha berhasil mematahkan kesaksian mantan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan seputar klaim aklamasi penunjukan Tomtom Dabbul Qomar sebagai Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar).

“Tadi kan Pak Erwan bilang kalau Pak Tomtom itu dipilih secara aklamasi, saya tanya saudara tahu tidak? Saudara ikut memilih atau tidak. Gini saja, apa memang tidak ada forum rapat seperti itu,” tanya Budi kepada Riantono.

Jawaban yang terkesan ragu dari Riantono, langsung disambar Budi dengan mengulang kesaksian dari Tatang Suratis yang menyebut dirinya tidak pernah memilih Tomtom dan tidak tahu menahu adanya forum pemilihan.

Baca juga :  Marsma TNI T. Sembiring Resmikan Perpustakaan Lanud Suryadarma

“Yah memang saat itu ada beberapa yang tidak setuju Pak Tomtom (ditunjuk jadi Ketua Harian Badan Anggaran, red). Memang benar Pak Tatang Suratis sempat mempertanyakan itu,” kata Riantono.

Lagi-lagi Budi seolah tidak puas mendengar jawaban dari Riantono. Bahkan Budi sempat mengingatkan Riantono agar tidak perlu ragu menjawab karena ada sosok Erwan di sampingnya.

“Jawab saja, Pak Tomtom itu ditunjuk oleh Pak Erwan atau oleh forum dewan. Jawab singkat saja,” cecar Budi.

Terus didesak, Riantono akhirnya mengaku tidak pernah diajak bicara terkait penunjukan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar DPRD Kota Bandung. Riantono pun menyebut tidak ada forum pemilihan di dewan terkait itu.

“Tegas saja, jadi yang mendelegasikan ke Pak Tomtom itu ketua dewan atau forum dewan,” ujar Budi.

“Ketua dewan,” jawab Riantono.

Penasihat Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni. (FOTO:DRY)

Penasihat Hukum terdakwa Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, juga sempat bertanya hal senada kepada Riantono dan Lia Noer Hambali. Efran meminta penjelasan keduanya terkait mekanisme pengangkatan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar.

Menjawab itu, Lia Noer Hambali mengaku hanya mendapatkan surat terkait pengangkatan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar. Sesuai mekanisme, kata Lia, seharusnya pemenuhan alat kelengkapan dewan itu dipilih sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Terima DBH Migas Otsus dari Pj. Gubernur Papua Barat Daya

“Pertanyaan saya terakhir, apakah ada campur tangan pihak luar dalam proses penambahan anggaran RTH di dewan? Ini menyangkut nasib orang, jawab jujur ada tidak tekanan dari Pak Dadang Suganda, pernah tidak melihat beliau di forum pembahasan anggaran dewan?” tanya Efran.

Menjawab itu, baik Riantono dan Lia Noer Hambali kompak menjawab tidak ada.

“Saya tidak kenal Pak Dadang, baru ketemu di sini,” jawab Lia.

Jawaban senada juga meluncur dari Riantono.

“Tidak ada tekanan, saya tidak kenal, baru ketemu hari ini,” timpal Riantono.

“Bagaimana mungkin Pak Dadang ikut rapat pembahasan anggaran di dewan, ketemu saja baru hari ini, baru di sini,” kata Erwan, menjawab Efran.

Ditemui usai sidang, Koordinator jaksa KPK Haerudin, memastikan akan menghadirkan beberapa mantan anggota Banggar lainnya di luar Erwan, Lia, Riantono, dan Tatang Suratis.

“Yah tapi tidak semua, sebagian nanti kita hadirkan,” ujarnya.

Haerudin tidak menjawab pertanyaan apakah salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial.

“Kamis besok kan sudah dijadwal saksinya pihak eksekutif, nanti minggu depan kita hadirkan (mantan anggota Banggar-red) lainnya,” ujar Haerudin. (DRY)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Sumedang Dorong Percepatan Sertifikasi PTSL

Next Post

Satgas Bersihkan Bantaran Sungai Cirasea, Angkat 50 Kg Sampah

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Satgas Bersihkan Bantaran Sungai Cirasea, Angkat 50 Kg Sampah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC