• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

Diduga Di-PHK Sepihak, Karyawan Grage Mall dan Grage City Menggugat ke PHI Negeri Bandung

red cyber by red cyber
Februari 23, 2021
in Featured, Hukum
0
Grage Mall dan Grage City Mall

Grage Mall dan Grage City Mall

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T. Pratomo, S.H. M.H. selaku dari kuasa hukum 9 orang karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Bandung, Senin (22/2/2020).

Gugatan ini bermula dari sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan sepihak yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan, melakukan perundingan “Bipartit”, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir.

“Melanjutkan proses mediasi di Disnaker Kota Cirebon “tripartit” dengan hasil bahwa pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” ucap Aji.

Sedangakan mediator yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan tiga anjuran, antara lain:

Pertama, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.

Baca juga :  Mantap! Tingkatkan Hasil Panen, Sertu Mulyono Dampingi Petani Tanam Kedelai

Kedua, menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan ke 3 (SP-3) oleh perusahaan kepada karyawan karena melakukan audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Dan Ketiga, menyatakan pihak perusahaan untuk membayar pesangon. Hanya saja hal ini menurut kuasa hukum karyawan, Aji Halim Rahman. SH., MH nilai yang dianjurkan oleh dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pihak karyawan.

“Maka atas hal tersebut, kami selaku kuasa hukum melanjutkan proses ini pada gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Aji, pihak perusahaan berusahaa untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkannya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager GM PT. MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.

Melihat hal yang menimpa Karyawan PT. MPI atau yang biasa dikenal perusahaan Grage Mall dan Grage City Mall yang didampinginya, Aji merasa sangat prihatin dengan sikap perusahaan, sebab dari 9 orang karyawan yang ia dampingi mereka bekerja telah puluhan tahun. Tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik.

Baca juga :  Rakor Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Sumedang, Bupati Minta Update Kembali Layanan Masyarakat

“Saya bayangkan bahwa di tengah Pendemi Virus Corona-19 karyawan harus mengahadapi  pemotongan upah secara sepihak. Pemberhentian secara sepihak, tanpa surat pemberhentian. Pemberhentian Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran upah, tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah dicabut serta dilaporkan untuk dijebloskan ke penjara dengan dalih melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan,” bebernya.

Aji mengungkapkan, gugatan PHI atas pemutusan Kerja PT. MPI dalam hal ini Grage Mall dan Grage City Mall ke Pengadilan Negeri Bandung ini merupakan upaya terakhir dan berharap mendapatkan keadilan bagi karyawan di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara itu, dari pihak PT. MPI Grage Mall, YN saat dihubungi via WhastAppnya belum meberikan tanggapan banyak terkait pemberhentian karyawanya yang diduga sepihak.

“Mohon maaf sedang meeting,” jawabnya, singkat. (Pur)

Previous Post

Pengukuhan Danyon B Pelopor, Dansat Brimob Polda Jabar: Untuk Memelihara Dinamika Organisasi

Next Post

Tekan Penyebaran Virus Corona, Brimob Polda JabarRutin Edukasi Pentingnya Masker

BeritaTerkait

Featured

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.
Featured

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Next Post

Tekan Penyebaran Virus Corona, Brimob Polda JabarRutin Edukasi Pentingnya Masker

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026

Lima Koperasi Merah Putih di Pangandaran Terima Bantuan Truk Operasional untuk Dorong Ekonomi Desa

Mei 2, 2026

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC