• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » dr Rosye Arosdiani: Ini Kriteria Lansia yang Tidak Bisa Divaksin

dr Rosye Arosdiani: Ini Kriteria Lansia yang Tidak Bisa Divaksin

red cyber by red cyber
Februari 25, 2021
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani mengungkapkan, sebanyak 120 ribu lebih lansia di Kota Bandung akan melaksanakan vaksinasi tahap 2.

Menurut Rosye, data tersebut masih data sementara. Sebab vaksinasi tahap 2 sendiri ditargetkan akan berlangsung hingga minggu ke-2 di bulan Juni. Sehingga Dinkes akan menerima data secara bertahap dari Kementrian Kesehatan.

“Lansia, bukan jatahnya 120 ribu orang tapi bulan ini yang kita terima dosis vaksin baru sebanyak itu,” tuturnya Kamis, (25/2/2021).

“Jadi semuanya akan mendapat giliran tapi tidak serentak, karena sesuai dengan ketersediaan vaksin,” imbuhnya.

Namun menurut Rosye, tidak semua lansia bisa menerima vaksin. Ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi. Karena ada beberapa kondisi tertentu yang tidak bisa divaksin.

Baca juga :  Brimob Jabar Peduli Warga, Sosialisasi Prokes di Pull Bus

“Khusus pada lansia, perlu ditambahkan anamnesa yaitu bila mengalami tanda-tanda frail, renta, atau rapuh,” tegasnya.

Pertama, mengalami kesulitan naik 10 anak tangga. Kedua, sering mengalami kelelahan. Ketiga, memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit.

Penyakit tersebut yaitu hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendir, stroke, dan penyakit ginjal.

Keempat, mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter. Terakhir yaitu mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir.

“Sehingga vaksin tidak dapat dilakukan pada lansia jika mengalami lebih dari tiga di antara 5 tanda frail tersebut,” terangnya.

“Kemudian yang perlu diperhatikan, yang memiliki penyakit yang tidak terkontrol. Jadi jika ada lansia yang rutin berobat, harus dikonsultasikan terlebih dulu ke dokter,” imbuhnya.

Baca juga :  Ridwan Kamil Resmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup

Untuk vaksinasi pada lansia tidak bisa dilaksanakan di mana saja termasuk di Rumah. Pemerintah Kota Bandung, menurut Rosye, telah menyiapkan beberapa fasilitas kesehatan seperti RSKIA, Rumah Sakit Umum, dan 30 Puskesmas.

“Untuk lansia tidak bisa dilaksanakan di mana saja, mengingat kondisi lansia. Sehingga vaksinasi dilakukan di upayakan di faskes yang mumpuni. Jadi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa segera tertangani,” terangnya.

“Vaksin yang kita pakai jenis sinovac yang uji klinis dilaksanakan di Kota Bandung. Sudah terbukti vaksin ini aman dan cukup efektif,” tutur Rosye.**

Previous Post

Wali Kota Bandung Lantik 201 PPPK

Next Post

Pemkot Tetap Fokus Tangani Covid-19

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkot Tetap Fokus Tangani Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC