BANDUNG,- Pabrik plastic CV Saneke di Kp. Saneke, Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung tidak memiliki Instalasi Pembuang Air Limbah (IPAL). Hal tersebut disampaikan Dansektor 8, Kolonel Infanteri, Nainggolan, kepada wartawan di sela peninjauan IPAL CV. Saneke yang ketga kalinya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Senin (1/3/2021).
Kedatangan Dansekor 8 Kol. Inf Nainggolan bersama DLH diterima bagian administrasi CV Saneke, Ina Diana dengan baik.
buy orlistat online https://www.neurolinkchiropractic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/orlistat.html no prescription
Namun tiba-tiba datang pemilik perusahaan, Yulianti, dan langsung marah-marah, Dia berteriak ketika melihat kehadiran Satgas bersama aparat DLH Kabupaten Bandung.
Dansektor 8 tidak breaksi.
Pihaknya hanya intensif memberi penjelasan termasuk isi Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018. Namun pemilik pabrik itu terus mengucapkan kata-kata dengan nada keras dan tinggi.
Yulianti dengan nada tinggi mengatakan bahwa air limbah perusahaannya tidak dibuang ke sungai Citarum, melainkan di areanya sendiri. Hal itu yang membuat pihak perusahaan tidak merasa bersalah.
Sedangkan berdasarkan keterangan Dansektor 8, saat kedua kalinya melakukan inspeksi ke pabrik ini, manajemen pabrik tidak menaati Perpres No. 15 itu.

“Tapi yang ke tiga kalinya hari ini, malah menerima nada ucapan keras dan bentakan (dari pemilik perusahan),” kata Kol. Kolonel Nainggolan. Padahal, imbuh dia, sejak pertama inspeksi, Satgas sudah meyakini pabrik ini tidak memiliki IPAL sebagai alat pengolah air limbah.
Kol. Nainggolan bahkan menyebutkan, air limbah dibuang ke sebuah kolam dan dipasang pipa untuk dialirkan ke permukaan tanah yang bisa berakibat tanah tercemari air limbah dan berbahaya bagi manusia.
Setelah memberikan penjelasan panjang lebar tentang Perpres No.15 untuk pertemuan ketiga kalinya, Dansektor 08 bersama Pihak DLH langsung menutup pipa saluran air limbah tersebut.
“Jika manajemen pabrik ini masih tidak mengindahkan instruksi ini, kami akan bawa masalahnya ke Gakkum untuk diproses secara hukum. Tidak ada jalan lagi,” Kol. tegas Kol. Nainggolan.
Sementara itu, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Sirojul Fallah melihat ada lokasi pengolahan plastik, dan ada juga lokasi pencucian. Hal ini telah diingatkan oleh Dansektor. Pihaknya pun sudah memeriksa kawasan ini beberapa kali.
“Intinya, DLH sendiri sudah melarang pembuangan limbah cair pabrik, namun harus diolah sesuai dengan ketentuan. Karena di area sini non volutif, maka sistemnya harus dengan cara recycle,” terang Sirojul.
Ia menyebutkan, manajemen pabrik telah melanggar aturan, sebab, jika dibuang begitu saja ke tanah, maka tanah meresapnya dan itu memungkinkan adanya B3Toxic masuk ke lingkungan. *
Ell












