• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tak Miliki IPAL, Pipa Saluran Limbah CV Saneke Ditutup

Tak Miliki IPAL, Pipa Saluran Limbah CV Saneke Ditutup

red cyber by red cyber
Maret 2, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pabrik plastic CV Saneke di Kp. Saneke, Desa Pameuntasan, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung tidak memiliki Instalasi Pembuang Air Limbah (IPAL). Hal tersebut disampaikan Dansektor 8, Kolonel Infanteri, Nainggolan, kepada wartawan di sela peninjauan IPAL CV. Saneke yang ketga kalinya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Senin (1/3/2021).

Kedatangan Dansekor 8 Kol. Inf Nainggolan bersama DLH diterima bagian administrasi CV Saneke, Ina Diana dengan baik.
buy orlistat online https://www.neurolinkchiropractic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/orlistat.html no prescription

Namun tiba-tiba datang pemilik perusahaan, Yulianti, dan langsung marah-marah, Dia berteriak ketika melihat kehadiran Satgas bersama aparat DLH Kabupaten Bandung.
Dansektor 8 tidak breaksi.

Pihaknya hanya intensif memberi penjelasan termasuk isi Peraturan Presiden No. 15 tahun 2018. Namun pemilik pabrik itu terus mengucapkan kata-kata dengan nada keras dan tinggi.

Yulianti dengan nada tinggi mengatakan bahwa air limbah perusahaannya tidak dibuang ke sungai Citarum, melainkan di areanya sendiri. Hal itu yang membuat pihak perusahaan tidak merasa bersalah.
Sedangkan berdasarkan keterangan Dansektor 8, saat kedua kalinya melakukan inspeksi ke pabrik ini, manajemen pabrik tidak menaati Perpres No. 15 itu.

Baca juga :  Pelda Wahidin: Optimalkan Pos Ronda

“Tapi yang ke tiga kalinya hari ini, malah menerima nada ucapan keras dan bentakan (dari pemilik perusahan),” kata Kol. Kolonel Nainggolan. Padahal, imbuh dia, sejak pertama inspeksi, Satgas sudah meyakini pabrik ini tidak memiliki IPAL sebagai alat pengolah air limbah.

Kol. Nainggolan bahkan menyebutkan, air limbah dibuang ke sebuah kolam dan dipasang pipa untuk dialirkan ke permukaan tanah yang bisa berakibat tanah tercemari air limbah dan berbahaya bagi manusia.

Setelah memberikan penjelasan panjang lebar tentang Perpres No.15 untuk pertemuan ketiga kalinya, Dansektor 08 bersama Pihak DLH langsung menutup pipa saluran air limbah tersebut.

Baca juga :  Wujud Apresiasi, Polisi Berikan Penghargaan kepada 17 Tenaga Vaksinator Covid 19

“Jika manajemen pabrik ini masih tidak mengindahkan instruksi ini, kami akan bawa masalahnya ke Gakkum untuk diproses secara hukum. Tidak ada jalan lagi,” Kol. tegas Kol. Nainggolan.

Sementara itu, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Sirojul Fallah melihat ada lokasi pengolahan plastik, dan ada juga lokasi pencucian. Hal ini telah diingatkan oleh Dansektor. Pihaknya pun sudah memeriksa kawasan ini beberapa kali.

“Intinya, DLH sendiri sudah melarang pembuangan limbah cair pabrik, namun harus diolah sesuai dengan ketentuan. Karena di area sini non volutif, maka sistemnya harus dengan cara recycle,” terang Sirojul.

Ia menyebutkan, manajemen pabrik telah melanggar aturan, sebab, jika dibuang begitu saja ke tanah, maka tanah meresapnya dan itu memungkinkan adanya B3Toxic masuk ke lingkungan. *

Ell

Previous Post

Patroli Brimob Jabar Himbau Para Remaja Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Brimob Polda Jabar Tak Henti Ingatkan Prokes Kepada Masyarakat

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Brimob Polda Jabar Tak Henti Ingatkan Prokes Kepada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC