• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sekdis: Kepsek Harus Gunakan BOS Sesuai Juknis

Sekdis: Kepsek Harus Gunakan BOS Sesuai Juknis

red cyber by red cyber
Maret 24, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Tim dua sosialisasi petunjuk tekni (juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler SD tahun 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terdiri dari Kasi Data dan Informasi (DAI) Setiawan, S.Pd.M.Pd., Agung Gunilar Hadianto, serta Sekdik Drs. H. Adang Syafa’at, MM mensosialisasikan penggunaan dana BOS reguler 2021 di SDN Permatahijau, Rancekek, Selasa (23/3/2021). Aacara dihadiri kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah.

Saat dikonfirmasi, Adang menjelaskan, sosialisasi dana Bos reguler tahun anggaran 2021 dan suksesnya penyelenggaraan BOS diawali suksesnya pelaksanaan sosialisasi.

“Dengan harapan, kepala sekolah  pengguna anggaran penggunaan BOS harus sesuai juklak juknis yang ada,” katanya dikutip Patrolicyber.com dari eljabar.com.

Baca juga :  Ramadhan, Sat Brimob Polda Jabar Getol Ingatkan Warga Cileunyi tetap Terapkan Prokes

Adang menambahkan, terkait dengan guru honor yang sudah lolos menjadi P3K, pemenerintah telah membayar sejak bulan Februari, berbeda dengan penggajian ASN, yaitu dibayar dulu untuk satu bulan kedepan.

“Sedangan kalau P3K bekerja dulu baru dibayar dan pemerintah sudah menetapkan yang sudah menjadi P3K sekarang dibayar pada bulan Maret adalah hasil kerja bulan Februari,” jelasnya.

Lebih jauh Adang membeberkan, dulu penanggungjawab BOS adalah bidang prodi, namun sekarang dengan SOTK baru, penanggungjawab BOS kabupaten adalah di sekertaris dinas (sekdis) dan dikelola oleh masing-masing bidang. “Contonya, penanggungjawab SD oleh bidang sekolah dasar,” tandas H. Adang.

Baca juga :  Cegah Tindak Kejahatan, Brimob Cirebon Gencar Patroli

Sementara Korwil Rancaekek, Eman Sulaeman, S.Pd. MM., menjelaskan, seluruh kepala SD, operator sekolah dan bendaraha hadir mendengarkan paparan tentang sosialisasi pengggunaan BOS reguler 2021 oleh tim dua disdik Kabupaten Bandung.

Plt Ketua Cabang PGRI Rancaekek, Oom Sudrajat menambahkan, dirinya mendukung  sosialisasi penggunaan dana BOS reguler 2021 yang dipaparkan oleh tim dari disdik kabupten dan yakin kepala sekolah dalam penggunaan BOS sesuai jilklak juknis. (A56)

Previous Post

Pemprov DKI Upayakan Sebagian Sekolah Dibuka Awal Tahun Ajaran Baru

Next Post

Tiga Rutilahu yang Dibangun Melalui TMMD Hampir Selesai

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Tiga Rutilahu yang Dibangun Melalui TMMD Hampir Selesai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC