SUMEDANG,- Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua orang penyalahgunaan sediaan farmasi (obat) berhasil ditangkap aparat Sat Narkoba Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, tigas tersangka yang diamankan berinisial HN, AL dan AWR. Ketiganya ditangkap pada Rabu 21 April 2021, di wilayah berbeda, seperti di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan wilayah Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Dalam kasus ini, DK alias OM masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Sumedang mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 paket berat 2,4 gram, barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 set alat hisap sabu, 3 buah handphone dan 1 tas selendang,” ucap Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (28/4/2021).
Sedangkan dua orang tersangka penyalahgunaan sedian obat farmasi, lanjut dia yakni DMS alias Den, dan MJ alias Jay. Keduanya ditangkap pada Jumat 23 April 2021 sekira jam 21.00 wib di sebuah bale-bale di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, Dusun Cipadung, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
“Barang bukti yang diamankan ialah, 1 tas selendang berisikan574 butir obat jenis Tramadol HCI, 215 obat jenis Trihexyphenidyl, 890 butir obat jenis Heximer, 7 bungkus plastik klip bening, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2.107.000. Modus pelaku ini dengan cara bertemu (face to face) dan beromunikasi melalui media sosial,” tandas Eko. (Abas)












