• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Calon Kades Terjerat Narkoba, Diringkus Polisi Bersama Tersangka Lain

Calon Kades Terjerat Narkoba, Diringkus Polisi Bersama Tersangka Lain

red cyber by red cyber
Juni 16, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Sebanyak sembilan orang diamankan lantaran terjerat kasus narkotika. Dari sembilan orang tersebut, terdapat calon kepala desa yang juga diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Sat Narkoba IPTU Taryono, Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang terkait hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan  penyalahgunaan obat keras terbatas dan psikotropika, Rabu (16/6/2021).

“Sat Narkoba Polres Sumedang mengamankan sembilan tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial GP, DH dan barang bukti berupa  satu paket narkotika jenis sabu 0,38 gram,  satu mobil, dua buah HP, satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, dan satu buah HP,” ungkap Eko.

Baca juga :  Pengungkapan Seminggu Terakhir, Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor

Dari hasil pengembangan dari tersangka ADR alias Dion, tambahnya, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah alat timbang digital, satu buah HP dan saat ini satu orang tersangka yang berinisial AA masih dalam pencarian orang.

“Pelaku mengedarkan sabu dengan modus operandi tempelan, face to face, dan komunikasi melalui media sosial,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT), sebanyak 5 tersangka HDR alias Andra, HR alias Rama, LN alias Baho, HD alias Keribo, TK alias Kuda dan satu tersangka Psytropika dengan inisial HR alias Uwa.

Baca juga :  Bupati Tanbu Serahkan Bantuan Peralatan Usaha Bagi Eks Klien PSBR dan PSBW

“Dari enam tersangka ini diamankan barang bukti obat jenis Hexymer sebanyak 2.520 butir, Tramadol HCL 50 Mg 1.574 butir, Dextro 320 butir, Trihexiphenidil 730 butir, psikotropika jenis Alprazolam 26 butir, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp.512.000, lima buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm, dan lima buah tas gendong atau selendang,” beber Eko.

Para pelaku mengedarkan obat tersebut dengan cara chas on delivery (COD) dan komunikasi melalui media sosial. (Abas)

Previous Post

Survei Internal Integritas Organisasi dan Jabatan TNI AD di Korem 062/Tn

Next Post

Hari Bhayangkara, Kapolres Sumedang Hadiahi Warakawuri

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Hari Bhayangkara, Kapolres Sumedang Hadiahi Warakawuri

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC