• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kerap Buat Gaduh Tiap Malam, Pemuda Ini Ternyata Miliki Sabu

Kerap Buat Gaduh Tiap Malam, Pemuda Ini Ternyata Miliki Sabu

Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari Din yang masih dalam daftar pencarian orang atau DPO

red cyber by red cyber
Agustus 25, 2021
in Uncategorized
0
Tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diamankan aparat Polres Sumedang.

Tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diamankan aparat Polres Sumedang.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satu Reserse Narkotika Polres Sumedang menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Pria berinisial Om itu ditangkap di daerah di Tanjungsari, Sumedang, Senin, (23/08/2021)

Sat Res Narkoba Polres Sumedang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang di wilayahnya. Tersangka juga kerap melakukan kegaduhan dengan aktvitas yang menggaggu warga hingga larut malam.
buy premarin online http://www.handrehab.us/images/layout3/php/premarin.html no prescription

Atas dasar laporan warga tersebut, Anggota Sat Res Narkoba mengamati gerak gerik tersangka Om (26), warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari,  Sumedang.

Pada Konferensi Pers Polres Sumedang yang dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan bahwa jajarannya telah menangkap seorang tersangka pengguna sabu di Tanjungsari.

Baca juga :  Patroli Skala Besar Amankan Malam Takbiran di Kota Bandung

“Tersangka pada malam hari, tanggal 23 Agustus 2021 keluar rumah, kemudian menghampiri sebuah tiang listrik dan terlihat mengambil sesuatu dari tiang listrik tersebut. Kemudian anggota kami menghampiri tersangka, dilakukan penggeladan badan dan ditemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Sumedang, Rabu, (25/04/2021).

Diketahui, tutur Eko, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Din yang masih dalam daftar pencarian orang.

“Awalnya tersangka memesan sabu-sabu kepada Din melalui media komunikasi dan menyerahkan uang pembeliannya dengan cara ditransferkan dan tersangka menerima sabu-sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan orang tersebut,” jelasnya.

Baca juga :  Pererat Silturahmi, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan MUI

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain; satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening dengan berat kotor 1,8 gram, satu unit handphone warna biru berikut simcard.

Atas perbuatannya yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. (Abas)

Previous Post

Dinas Perkimtan Tanbu Gelar Penyuluhan Teknis Ganti Rugi Tanah

Next Post

LSM PMPRI Bantu Urus Mandegnya Pensiunan Petani dan Karyawan PTPN VIII Kebun Sedep

BeritaTerkait

Uncategorized

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe

April 14, 2026
oplus_0
Uncategorized

Musda Golkar Jabar Akan Dilaksanakan 1-3 April di Bandung

Maret 31, 2026
Uncategorized

Iswadi Rauf dari Kecamatan Kusan Hilir Jadi Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-23 Tanah Bumbu

Maret 30, 2026
Uncategorized

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.

Maret 17, 2026
Uncategorized

Mudik Gratis Lebaran 2026: KM Dharma Ferry 3 Angkut 432 Penumpang Rute Batulicin–Makassar

Maret 16, 2026
Uncategorized

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

Maret 13, 2026
Next Post

LSM PMPRI Bantu Urus Mandegnya Pensiunan Petani dan Karyawan PTPN VIII Kebun Sedep

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC