• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lanjutan Sidang Kasus Banprov Jabar, Hakim Telisik Kewenangan Pimpinan Banggar DPRD Jabar

Lanjutan Sidang Kasus Banprov Jabar, Hakim Telisik Kewenangan Pimpinan Banggar DPRD Jabar

red cyber by red cyber
September 6, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANDUNG, — Lanjutan sidang rampok duit rakyat pada proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) untuk Pemkab Indramayu 2017-2019, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (6/8/2021).

Dua terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Gedung Merah Putih Jakarta secara virtual.

Sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Indramayu Woni Dwinanto, Staf PUPR Pemkab Indramayu Fery Mulyadi, dan Staf Bappeda Indramayu Tri Wahyudi. Satu saksi lainnya, yakni terpidana Wempi Triyoso, dihadirkan secara virtual dari Lapas Indramayu.

Saksi Fery Mulyadi mengaku, tidak mengenal terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah. Namun, dia mengaku pernah diperintahkan oleh terpidana Abdul Rozaq Muslim untuk membuat proposal reses milik Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Diakui Fery, sejak tahun 2017-2019 dia telah membuat puluhan proposal atas permintaan terpidana Carsa ES yang merupakan salah satu rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu.

Baca juga :  Binmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Tingkatkan Kewaspadaan

“Seluruh proposal ditujukan ke Gubernur Jabar karena itu anggaran Banprov,” ucapnya.

Menurutnya, proposal bantuan ada yang berasal dari aspirasi masyarakat dan hasil reses DPRD Jabar. “Tidak semuanya (aspirasi bantuan) terakomodir,” ujar Fery.

Hakim sempat mencecar Feri terkait kewenangan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat dalam menentukan proposal mana saja yang diakomodir atau sebaliknya.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada di pimpinan eksekutif dan legislatif di Pemprov dan DPRD Jabar. “Keputusannya ada pada hasil rapat anggaran antara unsur eksekutif dan legislatif (DPRD dan Pemprov Jabar),” ucapnya.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca juga :  Pj. Bupati Maybrat Temui Kementerian Kominfo, Bahas Literasi Digital

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.**

Previous Post

Ambo Sakka: Pemerintah Harus Hadir Disaat Warga Dilanda Musibah Banjir

Next Post

DPRD Jabar Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jembatan Dayeuhkolot

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Jabar meninjau kondisi jalan dan jembatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Foto: Farhat Mumtaz/Humas DPRD Jabar.

DPRD Jabar Minta Pemerintah Segera Perbaiki Jembatan Dayeuhkolot

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC