• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dewan Nilai Anggaran Program Rutilahu Perlu Ditingkatkan

Dewan Nilai Anggaran Program Rutilahu Perlu Ditingkatkan

red cyber by red cyber
November 10, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Meninjau Langsung Pembangunan RUTILAHU Di Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2021. (Foto: Farhat & Reza/Humas DPRD Jabar).

Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Meninjau Langsung Pembangunan RUTILAHU Di Desa Sakambang, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta untuk Tahun Anggaran 2021. (Foto: Farhat & Reza/Humas DPRD Jabar).

Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA,– Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Buky Wibawa menilai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang saat ini sudah berjalan masih perlu ditambah baik dari segi volume jumlah dan volume anggarannya.

Menurutnya, saat ini perlu ada penambahan dalam segi volume jumlah rumah yang akan dilakukan pembaharuan dan volume anggaran karena dinilai masih belum mencukupi.

“Kami mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penambahan untuk volume jumlah per unit dan volume anggarannya, sehingga banyak masyarakat yang melakukan upaya swadaya,” ucapnya usai mengunjungi rutilahu di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga :  Dukung PTM 100 Persen, Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dilakukan di Piamari

Buky mengatakan, kendala yang sering dijumpai pada saat monitoring yaitu tentang syarat untuk mendapatkan bantuan rutilahu, dimana masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memiliki sertifikat kepemilikan.

“Salah satu kendala yang sering kita jumpai pada saat monitoring Rutilahu yaitu tentang hak sertifikat kepemilikan,” ucapnya.

“Karena pada saat ini banyak masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni tetapi tanahnya itu bukan milik mereka, melainkan milik Pemkot, Pemkab, ataupun PJKA,” ujarnya.

Buky mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengadakan program lain diluar program RUTILAHU untuk mengatasi kendala ini, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakannya.

Baca juga :  Soal Raperda RPPLH, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

“Kami mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mengadakan program yang lain selain RUTILAHU, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakanya dengan biaya yang ditanggung oleh sponsor,” sebutnya.

Diketahui, program rutilahu ini merupakan upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam mensejahterakan kehidupan yang layak bagi masyarakat. (tin/hms)

Previous Post

Sebanyak 320 Paket Bahan Pokok Disalurkan Bumdesma Mitra Utama

Next Post

Hari Pahlawan 2021, Veteran di Sumedang Mendapat Bantuan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Hari Pahlawan 2021, Veteran di Sumedang Mendapat Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC