• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Peran Ormas dan LSM dalam Pembangunan

Peran Ormas dan LSM dalam Pembangunan

red cyber by red cyber
2021-12-03
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Kamis (2/12/2021) Sebagai Narasumber, AKBP Dr. I Ketut Adi Purnama, SH, MH (Kabag Analis Ditintelkam Polda Jabar) bersama pemandu acara penyiar Sdi Yani Sosian telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi di salah satu Stasiun Radio terkemuka di Bandung, dengan

Melihat maraknya kejadian bentrokan antar Ormas dan LSM akhir-akhir ini, membuat kita miris, sedih dan kecewa. Sebagaimana kita ketahui Ormas dan LSM bukanlah wadah berkumpulnya para preman, tetapi wadah berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan visi dan misi dalam mengisi pembangungan di Republik Indonesia. Substansi dari kehadiran Ormas dan LSM adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

Narasumber mengatakan bahwa Ormas dan LSM semestinya menjadi solusi, bukan malah menjadi bagian dari persoalan bangsa yang mencederai hati masyarakat. Amat sangat disayangkan bahwa sampai saat ini masih ada saja ormas dan LSM yang kehadirannya justru menebarkan rasa takut di di masyarakat pada ruang-ruang publik. Masih sering kita temukan Ormas/LSM  dengan sumbu pendek, yang lebih mengandalkan kekerasan dan senjata ketimbang memakai otak.

Baca juga :  Meriahkan Hari Juang TNI AD, Brimob Jabar Donor Darah

Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini disusun, dibuat untuk dijadikan rambu-rambu dalam penerapannya. Oleh karena itu, hendaknya kita semua bersama-sama dengan pemerintah terus-menerus melakukan sosialisasi agar ormas/LSM dapat  mengetahui hak dan kewajibannya. Selama kekerasan masih terus dilakukan oleh ormas/LSM, maka  selama itu pula regulasi dalam UU Ormas hanya sebatas teks.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Demikian juga dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.

Bila ditelisik lebih jauh, kekerasan yang dilakukan oleh Ormas jelas melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Pasal 59 pada aturan tersebut secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga :  Aksi Babinsa Pasca Terjadi Pergerakanan Tanah Longsor di Desa Sadabumi

Terlebih lagi, Pasal 60 dalam UU tersebut mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administrative sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Yadi

Previous Post

Walau Sudah Divaksin, Masyarakat Dihimbau Menjalankan Prokes

Next Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bogor, Brimob Jabar Ikuti Apel Gabungan TNI Polri

BeritaTerkait

Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Featured

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Featured

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan PT Arutmin, DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting Tahun 2025

2025-11-26
Next Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bogor, Brimob Jabar Ikuti Apel Gabungan TNI Polri

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC