• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Karang Taruna Gedebage Ciptakan Mesin Pengolah Sampah

Karang Taruna Gedebage Ciptakan Mesin Pengolah Sampah

red cyber by red cyber
Maret 3, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sampai detik ini, isu sampah masih menjadi salah satu PR terbesar yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Tak berdiam diri melihat kondisi sampah di Kota Bandung, para pemuda Karang Taruna Rancanumpang Gedebage menciptakan mesin pengolahan sampah sederhana.

Ki Dalang, sapaan untuk sang inisiator mesin sampah ini menceritakan sekelumit panjang riset yang ia dan rekan-rekan karang taruna lakukan sejak 2008 silam. Berkali-kali ia dan timnya merombak mesin agar lebih efektif dan ramah lingkungan.

“Setelah mesinnya jadi, ternyata ada beberapa yang harus diperbaiki. Awalnya menghasilkan asap, jadi malah mencemari lingkungan. Tapi, setelah diriset berkali-kali, sekarang sudah tidak ada asap kotor yang keluar,” jelas Ki Dalang, Selasa 1 Maret 2022.

Selepas itu, sejak 2016 Ki Dalang dan timnya berhasil memproduksi sekitar 50 unit mesin pengolah sampah. Bahkan, mesin-mesin ini dibeli beberapa pihak swasta dan pemerintah di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Batam.

Ki Dalang mengaku, jika mesin ini bisa mengolah 1,5 ton sampah selama 24 jam. Masyarakat tak perlu memilah sampah, semua jenis sampah bisa diolah dalam mesin ini.

Baca juga :  Kades Senyiur Sayangkan Pengelola Bumdes tidak Transparan

“Setiap dua jam sekali, kita masukan sampahnya. Tidak perlu dipilah organik atau anorganik karena semua bisa diolah. Kecuali untuk sampah-sampah yang masih punya nilai jual, seperti beli atau botol plastik itu kita pisahkan,” akunya.

Kunci utama dari mesin ini ada pada blower. Blower berfungsi untuk menghisap asap yang ada di dalam tungku mesin. Kemudian disalurkan ke bak pendingin atau destilasi untuk memfilter asap agar tidak menjadi polusi.

“Asap yang dikeluarkan mesin ini sudah di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Karena memang blower ini yang menjadi salah satu kunci utamanya. Semakin besar kapasitas blowernya, maka semakin cepat juga proses penghancuran sampah yang terjadi,” paparnya.

Hasil dari proses pengolahan sampah ini berupa abu yang bisa dimanfaatkan sebagai campuran pupuk untuk menggemburkan tanah. Tak hanya itu, hasilnya juga bisa bisa dikembangkan lagi untuk paving block.

“Ketika sampah dimasukkan dalam tungku bersuhu 500 derajat celcius, baranya akan memanaskan dan melumatkan sampah. Sampah organik akan otomatis jadi abu, sedangkan sampah anorganik akan terhisap disaring dalam bak destilasi. Jadi terpisah dengan sendirinya,” jelas Ki Dalang.

Baca juga :  Dalam Rangka HUT Bhayangkara Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Bagikan Masker

Lantas, bagaimana dengan ukurannya? Apakah bisa dipakai di wilayah perumahan yang terbatas?

Ki Dalang menjelaskan, ukuran mesin pengolah sampah ini bisa disesuaikan dengan tempat atau lahan masing-masing wilayah. tergantung tempatnya.

“Kalau sempit, bisa kita desain sesuai kondisinya. Berarti yang kita akali di sini ya blowernya, dipilih yang kapasitasnya besar supaya pengolahannya bisa cepat meski wadahnya kecil,” katanya.

Ternyata bahan material pembuatannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Jika ternyata masyarakat ingin memanfaatkan barang bekas yang masih layak fungsi dan pakai, ujar Ki Dalang, bahan-bahan tersebut bisa ia dan tim sesuaikan.

“Bisa pakai material barang bekas karena ya tergantung budget yang ada juga. Bisa kita bisa akali dan sesuaikan. Prinsipnya yang penting simpel dan fleksibel kalau kami mah,” ungkapnya.

Sambil mengajak menuju lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rancanumpang, Ki Dalang menyampaikan rencananya untuk membuat mesin pengolahan sampah juga di wilayah Rancanumpang.

Ia dan timnya sedang mencari mitra untuk bekerja sama dalam memodali program ini.

“Tahun ini semoga proposal kami bisa mendapatkan CSR. Jadi, warga Rancanumpang juga punya mesinnya sendiri,” katanya. Dud

Previous Post

Baznas Salurkan Bantuan Kepada 127 Penerima Manfaat

Next Post

Pemkot Bandung Apresiasi Positif Nama Baru Flyover Pasupati

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkot Bandung Apresiasi Positif Nama Baru Flyover Pasupati

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC