Foto: Ilustrasi
KAB. BANDUNG,- Sejumlah pihak menilai, jika Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip., M.Ipol melantik oknum pegawai negeri sipil (PNS) calon Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) tertentu yang belum lama jadi PNS dengan Golongan Ruang, Pengatur Muda II/a diduga hasil beli Rp20 juta, maka bupati ceroboh.
Salah seorang PNS staf SMPN yang meminta tidak disebutkan namanya, Kamis (10/01/2019) mengatakan, PNS staf senior tidak punya modal atau uang hanya bisa gigit jari. “Sebab, ingin mencalonkan jadi Kaur TU namun gak punya uang,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku kalah bersaing dengan oknum PNS yang baru diangkat jadi Golongan II/a. “Diduga dia berani membeli jabatan Kaur TU seharga Rp20 juta,” ujarnya.
Sumber lain, sebut saja A menjelaskan, akibat tidak ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung DR. H. Juhana M.M.Pd., kepala pembantunya terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS.
“Sehingga oknum berani bertindak diluar nalar sehat. Yakni diduga jual beli jabatan Kaur TU SMPN untum menambah kekayaan di luar gaji resmi,” beber A.
ASY