• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Polda Jabar Bongkar Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

red cyber by red cyber
April 21, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, – Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor. Kamis (21/04/22).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan lidik dari Krimsus pada tangal 19 April 2022 dan ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kejadian ini disebabkan karena adanya di variasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

Baca juga :  Satker Pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede Minta Perpanjangan Waktu

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K menyampaikan, dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS (masih DPO), NS dan AA serta 4 orang saksi.

“Saat dilakukan penangkapan kami berhasil megamankan barang bukti -+ 451 tabung elpiji jika di kalkulasi sekitar 2 ton elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 Kg, 385 tabung 3 kg dan 28 buah besi pipa, 30 pcs segel baru”. Terangnya.

Lanjut Tompo, modus operandi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg subsidi kepada tabung 12 kg yang nonsubsidi yang nantinya mereka jual dengan selisih harga yang diperoleh.

Baca juga :  Majelis Pesantren Salafiyah Tolak Rencana Kegiatan Khilafatul Muslimin

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda kurang lebih sekitar 60 miliar rupiah”. Tutup Kombes Pol. Ibrahim Tompo. Yadi

Previous Post

Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung Gelar Kegiatan Gerai Vaksinasi Covid-19

Next Post

Rutin Setiap Tahun, Brigez Tanjungsari Bagikan Paket Takjil

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Ekonomi

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026
Featured

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.
Featured

Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Tagih Janji Penegakan Perda

April 30, 2026
Next Post

Rutin Setiap Tahun, Brigez Tanjungsari Bagikan Paket Takjil

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026

Kinerja Tangguh, Laba Bersih Adira Finance Naik 26% di Tengah Tekanan Ekonomi Global

April 30, 2026

B2SA Berbasis Pangan Lokal, Strategi Tanah Bumbu Tingkatkan Kualitas SDM dan Ketahanan Pangan

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC