• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Sumedang Rapat Paripurna, Ini yang Dibahas

DPRD Sumedang Rapat Paripurna, Ini yang Dibahas

red cyber by red cyber
Juni 7, 2022
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sumedang mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021, di Aula Tampomas Setda Kabupaten Sumedang, Senin (6/6/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana, S.E. Dihadiri Ketua DPRD Sumedang Irwansyah Putra beserta Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah.

Sedangkan Nota Pengantar Raperda LPP APBD 2021 disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. Ahmad Munir, S.T M.M.

Wakil Ketua DPRD Jajang mengatakan, Penyampaian Nota Pengantar Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 298 Ayat 1.

“Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Selain itu, kata Jajang, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Sumedang.

“Dan BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya. Alhamdulillah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Sementara itu, Bupati Dony menyampaikan, LPP APBD tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit, di mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK RI meyakini kewajaran laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan memberikan opini WTP.

Baca juga :  Tak Kenal Libur, Aparat TNI Polri Cilacap Tetap Lakukan Pemantauan dan Penjaringan

Adapun LPP APBD Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari tujuh laporan, yaitu, sebagai berikut.

Pertama, Laporan Realisasi APBD. Terdiri dari, Pendapatan Daerah senilai Rp3.83 Triliun atau kurang dari target sebesar Rp30.1 Miliar lebih. Realisasi Belanja Rp2.71 Triliun dan Realisasi Pembiayaan di antaranya penerimaan Rp124.47 miliar dan pengeluaran Rp15.86 miliar,

Ke dua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, terdiri dari, Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) Rp117.47 Miliar, Penggunaan SAL  sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan minus sebesar Rp117.47 Miliar lebih, Silpa Rp323.33 Miliar, SAL Akhir Rp232.33 Miliar lebih,

Ke tiga, Necara Daerah, terdiri dari Aset Rp3.52 Miliar lebih, Kewajiban Rp45.76 Miliar lebih dan Ekuitas Rp 3.48 Triliun lebih,

Kemudian ke empat, Laporan Operasional (LO). Terdiri dari Pendapatan LO Rp2.82 Miliar lebih, Beban LO Rp2.69 Miliar lebih, Surplus Kegiatan Non Operasional Rp13.02 Miliar lebih , Pos Luar Biasa minus Rp19.13 Miliar lebih dan Surplus LO Rp120.37 Miliar lebih,

Baca juga :  Tinjau Pembangunan Asrama Peserta Didik, Pj. Bupati Maybrat Mahasiswa Buka Cakrawala Pendidikan

Ke lima, Arus Kas Daerah. Terdiri dari Saldo Kas Awal Per 1 Januari 2021 Rp117.47 Miliar lebih, Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi Rp475.90 Miliar lebih; Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi minus Rp362.04 Miliar lebih; dari Aktivitas Pendanaan Rp0.00; dari Aktivitas Transitoris minus Rp310.45 Juta lebih dan Saldo Kas Akhir Per 31 Desember 2021 Rp323.02 Miliar lebih.

Ke enam, Laporan Perubahan Ekuitas. Terdiri dari Ekuitas Awak Rp3.32 Miliar lebih, Surplus LO Rp120.37 Miliar lebih, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar Rp49.15 Miliar lebih dan Ekuitas Akhir sebesar Rp3.48 triliunrupiah lebih.

“Mudah-mudahan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dijadikan bahan dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Bupati Dony.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Tata Tertib DPRD, penjelasan Bupati Sumedang tersebut yang merupakan pembicaraan tingkat ke satu, akan dikaji oleh Fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan aspirasi dan dinamika masyarakat yang berkembang dan Fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya. (bs/hms)

Previous Post

Sumedang Tuan Rumah Forprov IV, Tantangan Bagi Kormi

Next Post

Kasus bertambah, Pemkot Bandung Intensif Tangani PMK

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Kasus bertambah, Pemkot Bandung Intensif Tangani PMK

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC