• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » KPKAD Minta KPK Naikkan Status Nanang Sesuai Fakta Persidangan

KPKAD Minta KPK Naikkan Status Nanang Sesuai Fakta Persidangan

cyber by cyber
Januari 25, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG,- Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta penyidik dan jaksa KPK serta Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk bisa menindaklanjuti proses hukum terhadap Nanang Ermanto, sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di sidang  perkara korupsi dugaan fee setoran proyek pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat  Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Zainudin Hasan.

“Kita minta Jaksa KPK dan hakim untuk  mengambil langkah hukum,  terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya nama-nama  yang muncul yang diduga ikut menerima aliran dana fee setoran proyek dari dinas PU PR Lamsel,” ujar Presidium KPKAD Gindha Ansori Wayka,  Jumat (25/1/2019).

Menurut nya, atas fakta yang terungkap dalam beberapa kali persidangan, KPK dipandang perlu meningkatkan status Plt Bupati Lampung Selatan menggunakan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sehingga sambung dia, penegakan hukum itu bisa sesuai dengan adagium dan asas hukumnya yakni equality before the law dan tanpa pandang bulu.

Baca juga :  PSBB Kota Bandung Usai Lanjut AKB

“Fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti. Jika tidak, maka akan menambah rentetan panjang dugaan pengungkapan tindak pidana korupsi yang setengah hati,” tegasnya.

Dikatakannya, jangan sampai penegak hukum dengan fakta hukum ini tidak meneruskan dan tidak menindaklanjutinya sebagai bagian dari mata rantai fakta hukum saat OTT di Lampung Selatan yang sedang diusut hingga saat ini.

Diketahui, dalam sejumlah persidangan nama Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut  pernah menerima uang senilai Rp 480 juta dalam kurun 2017-2019. Uang itu ia terima dari empat orang.  Dua di antaranya adalah terdakwa anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.

Selain dari Agus BN dan Anjar, Nanang mengaku terima uang dari Kepala Bidang Pengairan Syahroni dan mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi

Sebelum menerima uang tersebut, Nanang mengaku terlebih dahulu memberi tahu Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan.

Baca juga :  Polres Cimahi Pastikan Wilayah di Lembang Aman dengan Patroli

“Saya mintanya selalu dengan bupati. Tapi ngasihnya lewat Syahroni, ABN (Agus BN), Hermansyah, dan Anjar,” kata Nanang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (24/1).

Nanang pun mengakui telah mengembalikan uang Rp 480 juta itu melalui KPK. Pengakuan Nanang ternyata tidak sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan, pasalanya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengaku Nanang menerima total Rp 960 juta selama 2017-2018.

Rinciannya, Rp 510 juta dari Syahroni, Agus BN, dan Hermansyah pada 2017. Kemudian, Rp 450 juta dari Agus BN dan Anjar pada 2018.  “Jadi, saya bacakan ini, di BAP. Pada 2017, Saudara saksi (Nanang) menerima uang dari Syahroni, ABN, dan Hermansyah, total Rp 510 juta. Dan pada 2018, Saudara Saksi menerima uang dari ABN dan Anjar Rp 450 juta, jadi totalnya Rp 960 juta,” jelasnya.

Andy

Previous Post

Dansektor 21 Sidak ke 2 Perusahaan di Cibaligo Cimahi

Next Post

Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Polres Sumedang Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC