• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ingin Tambah Modal Koperasi, Ini Persyatannya

Ingin Tambah Modal Koperasi, Ini Persyatannya

red cyber by red cyber
Juli 29, 2022
in Ekonomi, Featured
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kepentingan kesejahteraan bersama.

Pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Keberadaan koperasi sangat penting sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia juga mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Bahkan, koperasi juga menjadi rumah bagi pelaku UMKM.

Namun bukan perkara mudah untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Tidak sedikit koperasi yang stagnan atau bahkan gulung tikar karena pengelolaan yang kurang baik dan modal yang tergerus sehingga berujung gagal bayar.

Selain perlu manajemen yang profesional, koperasi juga harus memiliki modal yang kuat agar bisa tumbuh dan leluasa dalam melakukan pengembangan bisnis.

Tapi Pengelola koperasi kerap kesulitan mengajukan modal usaha dari lembaga keuangan akibat berat dan berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan bank bjb senantiasa mendukung koperasi di Indonesia untuk tumbuh bersama demi mensejahterakan seluruh anggotanya.

Baca juga :  LEWAT LEMBUR TOHAGA JAGA "ZERO" PENULARAN

“bank bjb ingin Membangun Negeri bersama Koperasi melalui pinjaman bjbKredit Kepada Koperasi dengan persyaratan yang sangat mudah,” ujar Widi.

bjb Kredit Kepada Koperasi merupakan pemberian fasilitas kredit untuk menambah modal kerja penerus pinjaman kepada Koperasi dengan pola executing.

Jenis fasilitasnya meliputi Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Karyawan (KopKar) dengan jangka waktu maksimal 12 tahun, dan Kredit Modal Kerja Simpan Pinjam Koperasi Umum & BUMDes dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Fasilitas pinjaman dari bank bjb diberikan kepada Koperasi Karyawan yang telah berdiri dan beroperasi minimum 3 tahun yang memiliki induk entitas pemerintah / entitas swasta. Sedangkan pinjaman untuk Koperasi Umum, harus sudah berdiri dan beroperasi minimum 5 tahun.

Skema bjbKredit Kepada Koperasi meliputi Kredit modal kerja yang diterus pinjamkan kepada anggota, Kredit modal kerja umum koperasi, dan Kredit investasi koperasi.

Baca juga :  Dansat Brimob Jabar Dampingi Kapolda Tinjau Pembangunan Mako Batalyon D Pelopor

“bank bjb mengajak seluruh koperasi di Indonesia untuk tumbuh bersama melalui penambahan modal agar anggota semakin sejahtera,” kata Widi.

Mudahnya Persyaratan bjb Kredit Kepada Koperasi

Salah satu keunggulan bjb Kredit Kepada Koperasi adalah sangat mudah dari sisi persyaratan, mulai dari Surat permohonan, Copy Ijin usaha simpan pinjam dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia atau Otoritas berwenang, Copy Akta Pendirian dan/atau anggaran dasar (berikut perubahannya) dan dokumen pengesahan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, Copy Anggaran Rumah Tangga (ART).

Selain itu, persyaratan lainnya adalah Copy daftar susunan pengurus terakhir yang telah disetujui oleh Rapat Anggota dan diketahui Otoritas berwenang, Copy Rapat Anggota Tahunan, Copy Laporan Keuangan semesteran periode terakhir, Copy profile Entitas Induk (untuk Koperasi Karyawan), dan Data end user.

“bank bjb juga melakukan kolaborasi dengan sejumlah koperasi melalui kerja sama penyaluran kredit UMKM Channeling,” kata Widi. **

Previous Post

Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Selenggarakan Gerai Vaksin Presisi

Next Post

Siap Bertugas, Satgas TMMD Ke-114 dari Kodim 1022/Tanah Bumbu Telah Siaga di Desa Sumber Arum

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Siap Bertugas, Satgas TMMD Ke-114 dari Kodim 1022/Tanah Bumbu Telah Siaga di Desa Sumber Arum

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC