TANAH BUMBU, — Gara-gara menuduh ND dan Ibunya mencuri buah kelapa sawit didepan rumahnya, RS terpaksa berurusan dengan Polisi, karena diduga lakukan tindak pidana penganiayaan.
Kepolisian Resort Tanah Bumbu setelah mendapatkan laporan langsung gerak melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mentewe, dan berhasil mengamankan RS di Desa Rejosari, Kec. Mentewe, Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (30/07/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
RS diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagai mana yang dimaksud pasal 351 KUHP.
Kapolres Tanah AKBP Tri Hambodo melalui AKP H. Made Rasa, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, ketika diminta keterangan terkait hal diatas lewat telponnya mengatakan, pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di rumah pelapor telah terjadi keributan di rumah pelapor dengan suami siri pelapor.
“Suami pelapor menuduh pelapor dan ibunya mencuri buah kelapa sawit yang berada didepan rumah korban. Kemudian pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar jam 02.00 WITA terjadi pemukulan oleh suami kepada korban,” katanya.
Penganiaayaan tersebut, lanjutnya, mengakibatkan lebam pipi sebelah kiri, serta telinga sebelah kanan berdengung. Ditambah pipi sebelah kiri ditempel rokok yang dalam keadaan menyala.
“Akan kejadian tersebut korban mengalami lebam dan terima serta luka bakar pada pipi kiri, akibat diduga penganiayaan. Kasus ini lanjut akan diproses sesuai aturan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Ag)












