• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Majalengka, Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Polres Majalengka, Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

red cyber by red cyber
2022-09-06
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus Penyalahgunaan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Yang Disubsidi Pemerintah Jenis Solar.

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar pukul 07.45 Wib melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang digunakan untuk Kegiatan bisnis ataupun Kegiatan Usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM Subsidi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan upaya yang terus menerus dilakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Polisi akan terus lakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.” tegas Ibrahim Tompo.

“Dari lokasi kita amankan satu buah Truck Box yang digunakan untuk  membeli solar subsidi kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM Jenis Solar yang diduga adalah Solar Subsidi yang tempat Kejadiannya di Kp. Malongpong Desa Sukasari Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono disaat Konferensi Pers di Halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka Polda Jabar, Pada Selasa (6/9/2022).

Baca juga :  Percepatan Vaksinasi, Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Monitoring Pelaksanaan Vaksin

“Kami telah menangkap Dua Orang Pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan pelaku sudah beraktifitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing.”

“Adapun Modus para pelaku tersebut melakukan pembelian Solar dengan mengantri  di SPBU menggunakan truck box kemudian pelaku kembali kerumah atau Lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual kemudian ditampung setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” tutur AKBP Edwin Affandi.

Baca juga :  Polisi Kontrol Anggota Pengamanan Gudang Logistik PPK di Setu Gede Bogor Barat

Lebih lanjut, Para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan dan dijual dengan harga Non Subsidi, Dan kita akan melaksanakan Pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.

“Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama – lamanya 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).”ungkap Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.

“Polres Majalengka Polda Jabar akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM Subsidi ini karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU” tutupnya.  Asep/Keling

Previous Post

Ringankan Beban Masyarakat, Polisi Bagikan Bansos Sembako ke Pengemudi Ojol

Next Post

Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14
Featured

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14
Featured

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14
Featured

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Featured

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Next Post

Antisipasi Kemacetan Unit Lalulintas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Ingatkan: MPLS Bukan Ajang Perundungan

2025-07-14

Anggota DPRD Dorong Pemkab Bogor Perhatikan Masalah TPU, Jangan Sebatas Wacana

2025-07-14

Pemkab Tanbu Paparkan RPJMD Tahun 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu

2025-07-14

Kejari Berhasil Pulihkan Dana Keuangan Daerah, Bupati Mengapresiasi

2025-07-14

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Bupati Atas Penyampaian Rancangan Akhir RPJMD Pangandaran 2025 – 2029

2025-07-14
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC