BANDUNG,– Seniman Aam Rama Kusumah atau Aam Barakatak tengah mencari keadilan. Pasalnya, hasil karya Aam yaitu lagu “Musiknya Asyik” dibajak oknum berinisial HH.
Aam pun telah melaporkan pembajakan karyanya itu ke Polda Jawa Barat dengan nomor: LP/B/153/IV/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Pria kelahiran Subang itu melaporkan HH atas dugaan tindak pidana kejahatan atas kekayaan intelektual (Haki) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, yang terjadi di Jalan Kp. Cikalang, Cilenyi Kulon, Kabupaten Bandung pada 27 Juni 2019.
“Sebelumnya saya menjual master audio lagu Musiknya Asyik dengan bukti surat pencatatan ciptaan nomor EC00201933008 pada 15 Maret 2019 untuk diperbanyak dalam bentuk audio kaset pita, VCS, PH dan media visual lainnya. Namun ternyata karya saya sudah digunakan untuk sejumlah iklan komersial tanpa seijin saya. Maka atas kejadian ini saya merugi materil mencapai Rp5 miliar,” ungkap Aam, didampingi pengacaranya dari LSM LIRA, Jumat (19/4).
Atas kejadian itu, ia melaporkan ke polisi guna mencari keadilan, dan pelaku pembajakan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap kepolisian segera mengusut tuntas dan menyelesaikan atas kasus yang telah merugikan saya ini. Saya optimis kepolisian bekerja profesional dan menangani kasus ini sebagaimana mestinya,” tandas Aam. (bn)