• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

red cyber by red cyber
Juli 22, 2022
in Featured, Nasional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

AKARTA – Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae,” kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
buy temovate online https://noprescriptionrxbuyonline.com/dir/temovate.html no prescription

“Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan,” ujar Agus.

Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.

Baca juga :  Hadiri Aktivasi dan Pelatihan Saksi DPC PKS Cangkuang, Ini Pesan Jajang Rohana

“Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” ucap Agus.

Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.

“Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” papar Agus.

Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.

Baca juga :  Wajah Baru Mendominasi Bacaleg PDI Perjuangan Sumedang

Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

“Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia,” tutup Agus. Yd

Previous Post

Jajaran Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Pengecekan Kepatuhan Prokes

Next Post

Cegah Narkoba, Polres Majalengka Lakukan Tes Urine Terhadap Tiga Pelaku Curas

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Cegah Narkoba, Polres Majalengka Lakukan Tes Urine Terhadap Tiga Pelaku Curas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC