CIAMIS,– Sebuah video dan rekaman percakapan viral di berbagai grup WhatsApp wartawan di Jawa Barat.
Dalam video itu, ketegangan terjadi antara aparatur desa dan wartawan yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, yang mana seorang oknum aparatur desa dengan lantang mengeluarkan ujaran intimidatif kepada jurnalis.
Ungkapan bernada provokatif seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” mengguncang publik dan menjadi perhatian serius komunitas pers nasional.
Sikap arogansi tersebut dianggap bukan sekadar ledakan emosi, tetapi bentuk perlawanan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.
Menurut informasi yang didapat di lapangan, oknum kades tersebut berinisial AA, kepala desa di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Sebelum menjadi kades, ia juga pernah bergabung di salah satu media dan menjadi wartawan.
Sikap itu pun dinilai telah melewati batas etika seorang aparatur desa yang semestinya menjunjung tinggi pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas.
Pernyataan agresif itu dinilai bukan sekadar pelecehan, tetapi indikasi ancaman langsung terhadap kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini memperlihatkan kecenderungan menguatnya “kebal kritik” di tingkat lokal, di mana jurnalis dipandang sebagai ancaman, bukan mitra dalam memastikan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ucapan provokatif oknum aparatur desa tersebut dapat menciptakan efek psikologis bagi wartawan lain, yang pada akhirnya mengekang ruang peliputan serta membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi lokal.
“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menegaskan bahwa ucapan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara jelas memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta terhadap siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Wahidin.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan terhadap jurnalis baik verbal maupun fisikadalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap dugaan penyimpangan, serta memastikan publik tetap mendapat informasi yang benar.
Tindakan arogansi seperti ini harus dilihat sebagai upaya membungkam suara kritis dan menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jika dibiarkan, budaya anti-transparansi dan anti-kritik akan tumbuh subur di pemerintahan desa, yang pada akhirnya membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta manipulasi informasi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat dan komunitas pers menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Polres Ciamis diminta mengusut siapa oknum aparatur desa tersebut. (abah abadi)












