• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Aktivis : Mau Dibawa Kemana Karang Taruna saat ini

Aktivis : Mau Dibawa Kemana Karang Taruna saat ini

red cyber by red cyber
Juni 25, 2021
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar,-Di usia ke 60 tahun ini Karang taruna yang kita kenal sebagai wadah pengembangan generasi muda khususnya di bidang kesejahteraan sosial seharusnya semakin matang dan kuat dalam sisi regulasi.

Namun kini dengan diterbitkannya permensos 25/2019 malah semakin ambigu. Bagaimana tidak, walaupun organisasi ini bukan organisasi kepemudaan tetapi organisasi sosial yang identik dengan anak muda sebagai penggeraknya kini justru kepengurusannya tidak sedikit yang sudah memasuki orang tua.

Karena hal ini mengacu kepada permensos tersebut yang tidak lagi mengisyaratkan batasan maksimal untuk kepengurusan karang taruna. Tentunya kini di kepengurusan tingkat Kab/kota hingga nasional sudah mengabaikan semangat kaderisasi & regenerasi.

Kalau mengacu pada pengertian lain dari karang taruna itu adalah tempatnya (pekarangan) remaja/anak muda (taruna), tetapi masih saja didominasi oleh kaum-kaum tua.

Jika dibandingkan dengan KNPI sebagai wadah organisasi kepemudaan yang mengacu pada UU No.40 tentang Kepemudaan, justru organisasi ini sudah mulai menerapkan batasan maksimal kepengurusan di usia 30 tahun. Sehingga perwujudan anak muda sebagai generasi pembaharu bangsa akan semakin nyata.

Dalam hal lain, diperparah dengan kondisi yang baru-baru ini terjadi, yakni adanya pelantikan dan penerbitan SK kepengurusan karang taruna dilakukan oleh satu tingkat diatasnya, padahal dalam perjalanan sejarah hingga diterbitkannya permensos 25/2019 ini, jelas bahwa yang berwenang mengeluarkan SK dan melantik kepengurusan karang taruna adalah pembina umumnya masing-masing.

Baca juga :  KKYD Polsek Jatinangor, Puluhun Botol Miras Disita

Dalam hal ini kepala daerah untuk tk. Kab/kota dan provinsi, camat untuk tk. Kecamatan dan kades/lurah untuk tk. Desa/kelurahan, sedangkan untuk tk. Nasional oleh menteri sosial.

Entah apa regulasi yang mendasari kepengurusan tingkat provinsi berwenang melantik & mengeluarkan SK kepengurusan di tk. Kab/kota. Dan menurut informasi yang diterima penulis konon dasarnya adalah AD/ART yang diterbitkan oleh Karang Taruna Nasional (PNKT).

Namun dalam hal ini, penulis berani menentang apa yang disampaikan tersebut, karena jelas dalam permensos 25/2019 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jika AD/ART karang taruna diterbitkan oleh PNKT. Maka, penulis bisa menarik kesimpulan bahwa karang taruna di seluruh tingkatan bisa menerbitkan AD/ART masing-masing, serta AD/ART tersebut tidak mengikat kepada kepengurusan satu tingkat dibawahnya.

Penulis kembali membandingkan dengan KNPI, jika kondisi saat ini KNPI yang kita kenal memiliki banyak versi kepengurusan (dualisme), namun kini mulai ramai diberitakan akan terjadinya penyatuan wadah KNPI menjadi satu kepengurusan saja.

Namun miris, justru dengan kondisi pembenaran yang terjadi karang taruna, justru akan menimbulkan dualisme kepengurusan antara kepengurusan yang disahkan oleh pembina Umum dan kepengurusan yang disahkan oleh pengurus satu tingkat diatasnya.

Baca juga :  Basarnas Jabar Siapkan Posko Siaga Lebaran

Bagi penulis, ini merupakan bentuk kegagalan para pengurus di tingkat nasional yang tidak mampu menterjemahkan kebutuhan karang taruna di tingkat basis. Padahal jelas karang taruna itu kedudukannya berada di tingkat desa/kelurahan yang bersifat otonom.

Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa karang taruna di tingkat desa/kelurahan tersebut akan mengatur rumah tangganya masing-masing tanpa harus memperdulikan keberadaan karang taruna di tk. Kecamatan s/d nasional.

Diperkuat dengan keberadaan pengurus Karang Taruna di tk. Kecamatan s/d nasional hanya sebagai media informasi, komunikasi, koorsinasi, kolaborasi dan konsultasi, maka jelas tidak ada alur intruksi kepada karang taruna di tingkat bawahnya.

Maka penulis berharap adanya sebuah evaluasi dari regulasi berlaku saat ini, yaitu permensos 25/2019 atau bahkan penulis berharap PNKT mampu mendorong pemerintah agar diterbitkannya sebuag Undang-Undang tentang Karang Taruna.

Agar keberadaan dan eksistensi karang taruna benar-benar diakui secara regulasi dan dirasakan manfaatnya secara enksistensi.

Penulis : Dicki Dirmania (Mang Kuwu)
Aktivis Karang Taruna dan Kepemudaan Jabar

Previous Post

Gubernur DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Covid-19 di Ruang Publik

Next Post

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC