• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Amankan 4 Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti, Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Besar Judi Online

Amankan 4 Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti, Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Besar Judi Online

cyber by cyber
2024-11-20
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan Judi Online (Judol), Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., MH, ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang.

Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Perangkat Komputer 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam, Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold), 1 unit iPhone 13 warna biru, 1 unit ROG Phone 6 warna hitam, 1 unit Redmi Note 10 5G warna biru, 1 unit OPPO Reno 8 warna abu, 1 unit Poco S3 Pro warna rose gold. Laptop 3 unit laptop: Asus Vivobook warna abu, HP Elitebook 8470p warna silver, Dell Latitude E5510 warna silver.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pelaku Pembakaran Anggota Polisi di Cianjur

Kapolres Pangandaran menjelaskan, bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17), bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16) seharga Rp500.000, yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132. Dua pelaku lainnya, AN (22) dan ES (23) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.

AKBP Mujianto juga menegaskan, bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres Sumedang Ringkus Pengedar Sabu

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110, sebagai bagian dari kerja sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. (Supriatna)

Tags: AKBP MujiantoJudi OnlineKasus BesarPolres Pangandaranwilayah hukum
Previous Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

Next Post

Usai Debat Kedua, Paslon Bayu-Kang Mus Berjanji Libatkan Masyarakat dalam Membangun Kabupaten Bogor

BeritaTerkait

Featured

Erwin Kibarkan Bendera Perang Terhadap Peredaran Minol

2025-06-20
Hukum

Tim Advokasi Alumni SMAN 1 Bandung Temui Komisi Yudisial, Desak Pengawasan Ketat Sengketa Lahan

2025-06-17
Featured

Resmob Polres Minsel Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Desa Lindangan

2025-06-15
?
Featured

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Perhatian Anggota DPR RI

2025-06-15
Featured

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sekda Kota Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

2025-06-13
Featured

Dituduh Melakukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Baznas Jabar

2025-05-28
Next Post

Usai Debat Kedua, Paslon Bayu-Kang Mus Berjanji Libatkan Masyarakat dalam Membangun Kabupaten Bogor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC