• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Amankan 4 Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti, Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Besar Judi Online

Amankan 4 Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti, Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Besar Judi Online

cyber by cyber
November 20, 2024
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan Judi Online (Judol), Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., MH, ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang.

Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Perangkat Komputer 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam, Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold), 1 unit iPhone 13 warna biru, 1 unit ROG Phone 6 warna hitam, 1 unit Redmi Note 10 5G warna biru, 1 unit OPPO Reno 8 warna abu, 1 unit Poco S3 Pro warna rose gold. Laptop 3 unit laptop: Asus Vivobook warna abu, HP Elitebook 8470p warna silver, Dell Latitude E5510 warna silver.

Baca juga :  bank bjb Syariah Kelola Uang Haji Tahun 2019

Kapolres Pangandaran menjelaskan, bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17), bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16) seharga Rp500.000, yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132. Dua pelaku lainnya, AN (22) dan ES (23) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.

AKBP Mujianto juga menegaskan, bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Bangunan di Atas Drainase Akan Ditertibkan Pemkab Sumedang

“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110, sebagai bagian dari kerja sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. (Supriatna)

Tags: AKBP MujiantoJudi OnlineKasus BesarPolres Pangandaranwilayah hukum
Previous Post

Asep Romy Romaya Minta Pemerintah Perhatikan Para Pekerja Sektor Informal

Next Post

Usai Debat Kedua, Paslon Bayu-Kang Mus Berjanji Libatkan Masyarakat dalam Membangun Kabupaten Bogor

BeritaTerkait

Featured

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

Mei 6, 2026
Featured

Memperkuat Pelaksanaan Putusan, Ditjen Badilun Gelar Bimtek Eksekusi Perdata

Mei 6, 2026
Hukum

Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang

Mei 3, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Usai Debat Kedua, Paslon Bayu-Kang Mus Berjanji Libatkan Masyarakat dalam Membangun Kabupaten Bogor

No Result
View All Result

Berita Terkini

Nina Fitriana: Era Modern Perempuan Harus Mengambil Peran Strategis di Masyarakat

Mei 11, 2026

Peresmian BaraJP Jonggol Dirangkaikan dengan Ultah Jokowi, Simbol dan Makna Kesetiaan

Mei 10, 2026

Lagu Ciptaan Narapidana Lapas Ciamis Raih Rekor Indonesia, Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

Mei 10, 2026

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC