• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Asyik Live TikTok Saat Jam Kerja Hingga Diduga Minta Fee Proyek, Oknum P3K KBB Disorot

Asyik Live TikTok Saat Jam Kerja Hingga Diduga Minta Fee Proyek, Oknum P3K KBB Disorot

red cyber by red cyber
Agustus 6, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT,- Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IYP, yang bertugas sebagai Asisten Pribadi Kepala Dinas di Kabupaten Bandung Barat, kedapatan aktif berselancar di dunia maya dengan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada jam operasional kantor.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (6/8/2026), IYP kembali mengulangi tindakannya dengan melakukan siaran langsung di tengah jam pelayanan publik. Ironisnya, di tengah jadwal kedinasan tersebut, ia juga diduga melanggar aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) di mana pegawai semestinya tetap berada di kediaman masing-masing untuk merampungkan tugas dengan memilih bermain olahraga padel di luar rumah.

Baca juga :  Kadisdik Tanah Bumbu Hadiiri Perpisahan Siswa SDN 2 Sepunggur

​Tidak hanya mengabaikan kewajiban kedisiplinan waktu kerja, perilaku IYP dalam potongan siaran langsung tersebut turut memicu kontroversi serius. Ia tertangkap basah melontarkan pernyataan bernada meminta imbalan sebesar 1% kepada seorang rekanan atau kontraktor proyek.

​”Kamu kenapa ga mau dibantu, takut persenanya dibagi bagi, jangan cuma ngasih brownies amanda, kamu ngasih ke aku 1%,” ucap IYP dalam rekaman siaran langsungnya.

​Pernyataan yang menyiratkan adanya praktik transaksional dan kemudahan akses melalui jalur pribadi ini langsung menuai kecaman luas.

Baca juga :  Dansektor 21 Harapkan Siswa SMA Estafetkan Program Citarum Harum

Publik menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta merusak marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

​Sebagai aparatur yang terikat aturan kepegawaian, PPPK tetap diwajibkan untuk menjunjung tinggi standar etika, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap jam kerja. Temuan ini memicu desakan kuat dari berbagai kalangan agar Pemda KBB segera turun tangan. Publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas guna menjaga kredibilitas institusi pemerintah di mata masyarakat.**

Previous Post

Bupati Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-23 Kecamatan Simpang Empat, Perkuat Syiar Islam dan Bangun Generasi Qur’ani

Next Post

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Tingkat Kalsel, Perkuat Sinergi Kesejahteraan Sosial

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Tanah Bumbu Sukses Jadi Tuan Rumah Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Tingkat Kalsel, Perkuat Sinergi Kesejahteraan Sosial

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC