BANDUNG BARAT,- Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IYP, yang bertugas sebagai Asisten Pribadi Kepala Dinas di Kabupaten Bandung Barat, kedapatan aktif berselancar di dunia maya dengan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada jam operasional kantor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (6/8/2026), IYP kembali mengulangi tindakannya dengan melakukan siaran langsung di tengah jam pelayanan publik. Ironisnya, di tengah jadwal kedinasan tersebut, ia juga diduga melanggar aturan pelaksanaan Work From Home (WFH) di mana pegawai semestinya tetap berada di kediaman masing-masing untuk merampungkan tugas dengan memilih bermain olahraga padel di luar rumah.
Tidak hanya mengabaikan kewajiban kedisiplinan waktu kerja, perilaku IYP dalam potongan siaran langsung tersebut turut memicu kontroversi serius. Ia tertangkap basah melontarkan pernyataan bernada meminta imbalan sebesar 1% kepada seorang rekanan atau kontraktor proyek.
”Kamu kenapa ga mau dibantu, takut persenanya dibagi bagi, jangan cuma ngasih brownies amanda, kamu ngasih ke aku 1%,” ucap IYP dalam rekaman siaran langsungnya.
Pernyataan yang menyiratkan adanya praktik transaksional dan kemudahan akses melalui jalur pribadi ini langsung menuai kecaman luas.
Publik menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta merusak marwah tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Sebagai aparatur yang terikat aturan kepegawaian, PPPK tetap diwajibkan untuk menjunjung tinggi standar etika, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap jam kerja. Temuan ini memicu desakan kuat dari berbagai kalangan agar Pemda KBB segera turun tangan. Publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh serta sanksi tegas guna menjaga kredibilitas institusi pemerintah di mata masyarakat.**












