• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

red cyber by red cyber
Oktober 8, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,–Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi korporasi PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (8/10/2026), mengungkap fakta baru.

Keterangan saksi Bank Mandiri yang memastikan rekening operasional tidak pernah diblokir menjadi salah satu sorotan persidangan. Di sisi lain, sejumlah pemasok mengungkap bagaimana barang untuk proyek PT SDI justru dibayar oleh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut menghadirkan enam saksi untuk mengurai mekanisme kerja sama pengadaan barang dan jasa, aliran pembayaran, hingga persoalan kewajiban keuangan yang muncul dalam hubungan bisnis kedua perusahaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dalam penanganan perkara sebelumnya memiliki nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat mencapai Rp81,85 miliar.

PT SDI yang kini berstatus terdakwa korporasi diwakili Direktur perusahaan, Nugroho Widiyantoro, didampingi penasihat hukumnya.

Bank Mandiri: Rekening Tidak Diblokir, Saldo Tidak Mencukupi
Salah satu kesaksian penting dalam sidang hari ini disampaikan Rayzand dari Bank Mandiri Cabang Daan Mogot.

Di hadapan majelis hakim Adeng Abdul Kohar, saksi Rayzand menerangkan mekanisme pembayaran kewajiban pinjaman melalui rekening operasional atau rekening penampungan.

Ia menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri tidak pernah melakukan pemblokiran maupun pembekuan terhadap rekening yang digunakan dalam mekanisme pembayaran tersebut.
Menurut keterangannya, pembayaran kewajiban tidak dapat dilakukan karena dana yang tersedia dalam rekening tidak mencukupi.

Artinya, berdasarkan penjelasan saksi, persoalan pembayaran bukan disebabkan adanya tindakan pemblokiran dari pihak perbankan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk menelusuri penyebab terjadinya persoalan pembayaran dalam kerja sama PT SDI dengan PT ENM.

Empat Vendor Ungkap Pola Pembayaran yang Sama

Selain saksi perbankan, persidangan hari ini juga mengungkap pola transaksi pengadaan barang yang melibatkan empat perusahaan pemasok.

Menariknya, keterangan para vendor
memperlihatkan mekanisme yang relatif serupa.
Kebutuhan barang berasal dari proyek PT SDI. Komunikasi pengadaan dilakukan dengan pihak PT SDI, sedangkan pembayaran kepada pemasok dilakukan oleh PT ENM.

Dede Wahdiat dari PT Gama Energi Pratama dan PT Dwa Dian Specs menjelaskan bahwa perusahaannya diminta menyediakan peralatan pemantau kondisi mesin serta instrumen elektrikal.

Baca juga :  Ombak Besar Seret Wisatawan di Pantai Barat, Kapolres Pangandaran Arahkan Personel Lakukan Pencarian dan Penyelamatan

Barang dikirim langsung ke lokasi proyek PT SDI. Akan tetapi, dokumen penagihan ditujukan kepada PT ENM yang kemudian melakukan pembayaran.
Pola serupa diungkap Nia Tri dari PT Utama Tehnik Cirebon.

Ia menerangkan bahwa komunikasi awal pengadaan sepatu keselamatan kerja dilakukan dengan Liyana dari PT SDI.
Setelah pembahasan spesifikasi dan penawaran, surat pesanan atau purchase order (PO) diterbitkan oleh PT ENM. Pembayaran pun dilakukan perusahaan tersebut.

Saksi lainnya, Muhammad Mashudi dari CV Visi Global Media, menjelaskan pengadaan berbagai material industri, termasuk pipa, genset, dan perlengkapan pendukung proyek.

Barang tersebut dikirim ke sejumlah lokasi pekerjaan PT SDI, antara lain Mandau, Balikpapan, dan Jakarta Selatan.

Namun, pembayaran kepada perusahaan pemasok berasal dari PT ENM.
Sementara itu, Hariyanto dari PT Puraka Bangun Selaras menerangkan hubungan bisnis perusahaannya dengan PT SDI yang telah terjalin sejak 2016.

Dalam pengadaan peralatan elektronik, motor, dan switch panel untuk proyek terkait Pertamina, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Liyana di PT SDI.

Barang dikirim untuk kepentingan proyek PT SDI, sedangkan pembayaran dilakukan oleh PT ENM.

Hakim Dalami Dugaan Fee dan Kickback
Dalam pemeriksaan terhadap keempat pemasok, majelis hakim turut menanyakan kemungkinan adanya pemberian komisi, fee, atau kickback dalam proses pengadaan.

Keempat saksi menyatakan tidak pernah memberikan komisi maupun imbalan kepada PT SDI.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian pemeriksaan untuk mengetahui proses penunjukan pemasok dan kemungkinan adanya keuntungan di luar transaksi pengadaan.

Meski para vendor membantah adanya pemberian fee, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan pembuktian.
Terungkap, Direksi PT ENM Tak Periksa Langsung Kontrak Utama

Fakta lain yang menarik perhatian dalam sidang hari ini muncul dari keterangan Rully Hadiparasetya mengenai hubungan kerja sama PT ENM dengan PT SDI.
Rully menjelaskan bahwa PT ENM merupakan anak perusahaan PT MUJ yang dalam menjalankan kegiatan usaha memiliki mekanisme persetujuan dan kajian kelayakan proyek.

Namun, sejumlah perusahaan pemasok dalam kerja sama tersebut merupakan vendor yang direkomendasikan oleh PT SDI.

Menurut Rully, PT ENM saat itu belum memiliki pengalaman memadai untuk mencari sendiri pemasok kebutuhan proyek penunjang minyak dan gas.

Baca juga :  Wali Kota Bandung Dukung Pengelola Bandara Husein

Dalam pemeriksaan, Rully juga mengakui bahwa direksi PT ENM tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik kontrak utama antara PT SDI dan pihak Pertamina.
Kerja sama dijalankan dengan mengandalkan informasi dan rekomendasi dari PT SDI.
Keterangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses verifikasi dokumen, pengambilan keputusan bisnis, dan pengawasan pelaksanaan kerja sama.

Rully juga menerangkan bahwa persoalan pembayaran yang kemudian muncul mendorong PT ENM mengambil langkah terhadap sejumlah aset PT SDI sebagai jaminan penyelesaian kewajiban.

Perkara Korporasi Berkaitan dengan Kerugian Negara Rp81,85 Miliar
Sidang hari ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap PT SDI sebagai terdakwa korporasi dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg.
Sebelumnya, perkara terkait yang melibatkan Nugroho Widiyantoro selaku

Direktur PT SDI telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui perkara Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.

Dalam penanganan perkara tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp81.856.435.126.

Berdasarkan informasi putusan perkara sebelumnya, hakim mempertimbangkan pembebanan terhadap Nugroho Widiyantoro sebesar Rp13.767.064.750.
Selain itu, terdapat persoalan penggunaan pembayaran dari PT ENM untuk kebutuhan operasional PT SDI yang menjadi bagian dari dasar pemeriksaan pertanggungjawaban korporasi.

Berbeda dengan perkara sebelumnya yang menempatkan Nugroho sebagai terdakwa perorangan, dalam persidangan kali ini PT Serba Dinamik Indonesia dimintai pertanggungjawaban sebagai badan hukum.

PT SDI menghadapi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana sebagaimana dicantumkan dalam dakwaan.

Sidang Dilanjutkan 15 Oktober 2026
Rangkaian keterangan enam saksi dalam persidangan Kamis (8/10/2026) memberikan gambaran mengenai mekanisme transaksi yang terjadi antara PT SDI, PT ENM, dan sejumlah perusahaan pemasok.

Kesaksian Bank Mandiri mengenai rekening yang tidak pernah diblokir, pola pembayaran vendor oleh PT ENM, serta pengakuan tidak diperiksanya secara langsung dokumen fisik kontrak utama menjadi sejumlah fakta yang mengemuka dalam sidang hari ini.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.**

 

Previous Post

“Rakyat Mencekik Dahaga, Carnaval Menggema: Bupati Pangandaran Citra Dipertanyakan Soal Prioritas!”

Next Post

Rakyat Mencekik Dahaga, Carnaval Menggema: Bupati Pangandaran Dipertanyakan Soal Prioritas!

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Rakyat Mencekik Dahaga, Carnaval Menggema: Bupati Pangandaran Dipertanyakan Soal Prioritas!

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC