SUMEDANG,– Sol warga Dusun Warungkawat, RT 001 RW 003, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang terpaksa ditangkap aparat Polsek Pamulihan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Sol diamankan di kediamannya Kamis 19 September 2019 pukul 15.00 WIB dengan barang bukti yang diamankan sebilah golok yang diduga digunakan menganiaya korbannya.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Pamulihan, Iptu Agus Permana menerangkan, kejadian penganiayaan terjadi Rabu 18 September 2019 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun Cikondang, RT 06 RW 02 Desa Haurngombong terhadap korban Saepul Hamdani.
“Awal mula kejadian ketika korban dengan terlapor sedang berkumpul bersama di warung milik Mari. Keduanya terlibat pertengkaran mulut dan secara sepontanitas tersangka Sol membacok korban Saepul Hamdani dengan menggunakan golok ke bagian pipi sebelah kiri tembus ke leher yang mengakibatkan korban luka sobek sepanjang kurang lebih 20 senti meter. Tersangka secara berulangkali melakukan pembacokan ke arah bagian tangan sebelah kiri (hampir putus), bagian badan, kepala bagian belakang serta bagian pinggang dan dada,” terangnya.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa Mapolsek Pamulihan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses penyidikan selanjutnya. (Abas)











