• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bartholomeus Toto Muncul di Video Vlog Youtube, Agar Publik Tahu Fakta Sebenarnya….!

Bartholomeus Toto Muncul di Video Vlog Youtube, Agar Publik Tahu Fakta Sebenarnya….!

cyber by cyber
Desember 1, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kasus suap mega proyek Meikarta sepertinya terus berlanjut. Apalagi ketika mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto, dijadikan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toto, kini muncul di Video sebuah akun vlog Youtube dan berbicara panjang lebar soal kasus suap Meikarta dan penahan dirinya. Akun Vlog Youtube sebanyak tiga video itu diunggah pada Sabtu, 29 Nopember 2019.

Bartholomeus Toto, yang saat berbicara di video akun Vlog Youtube dengan menggunakan kemeja lengan panjang wara biru. Terdapat ada tiga video, yang pertama berjudul Toto dan Meikarta, video kedua babak baru kasus Meikarta episode rekayasa, dan video ketiga bedah kasus kenapa saya ditersangkakan.

Dalam video pertama yang diunggah akun Vlog itu, Toto berbicara bahwa KPK telah menuduh dirinya memberikan uang suap sebesar Rp. 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, utuk memuluskan proyek perizinan Meikarta, yaitu Izin Pengunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).

“Tujuan dan alasan membuat Vlog, agar anak-anak saya, keluarga besar, kerabat dan teman-teman supaya mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi dan prinsip-prinsip yang saya yakini,” ujar Toto dalam video tersebut.

Begitu juga, teman-teman sesama profesional, khususnya para eksekutif dan komunitas Jepang dan siapapun yang bekerja dan melakukan investasi di Indonesia supaya mengetahui resiko-resiko yang bisa terjadi. “Selain itu, video juga untuk menjaga nama baik almarhum orang tua saya, yang sudah mendidik saya untuk selalu jujur, terus berjuang tanpa kompromi, menjunjung kebenaran, dan senantiasa berserah kepada Tuhan,” tuturnya lagi.

Dikatakan, Toto sebelum mengundurkan diri dari PT. Lippo Cikarang Tbk, dirinya bekerja di lingkungan Lippo Grup sudah hampir 30 tahun lamanya. Sejak lulus kuliah karirnya diawali dengan bekerja di Lippo Bank sebagai seorang account officer, lalu setelah menjabat berbagai macam posisi, sampai akhirnya Toto menjabat salah satu direksi di Lippo Bank.

Baca juga :  Bupati Tanbu Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD

Selama, 26 tahun dalam video itu juga Totot menjelaskan hampir 90% karir dirinya di bidang perbankan khususnya di bidang teknologi operasional di cabang-cabang. Kontribusi terakhir di perbankan Lippo Grup mendirikan Ovo Bank yang izin e-money nya digunakan Ovo. Pada tahun 2016, melalui RUPS Luar Biasa (LB), dirinya diangkat menjadi Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk.

Reaksi saya pertama, sejak diangkat menjadi Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk merasa keberatan, karena property bukan bidang keahliannya. Tapi, dirinmya bukan tidak mau belajar.

“Saya tidak memiliki pengalaman sama sekali dibidang proprty, sementara tanggung jawab yang diemban begitu besar,“ jelas Toto.

Dituduh Edy Suap Rp. 10,5 Milyar

Berangkat dari proverti yang bukan bidanya, kini dirinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK yang sudah satu pekan lalu. Ia dianggap menyerahkan uang Rp 10,5 Milyar pada Neneng Hasanah Yasin via Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, Edy Dwi Soesianto. Neneng sudah divonis bersalah dalam kasus suap tersebut pada mega proyek Meikarta.

Dipersidangan 14 Januari 2019, Edy menyebutkan ia menerima uang dari Melda Peni Lestari selaku sekretaris direksi PT Lippo Cikarang senilai Rp 10,5 Milyar sepengetahuan Toto. Uang itu setelah sebelumnya, diminta ajudan Neneng yang meminta imbalan atas pengurusan IPPT.

“Saya ditanya apakah pernah saya sebagai presdir keluarkan uang tidak resmi Rp 10,5 Milyar. Saya jawab tidak pernah. Lagian, sebagai perusahaan publik yang keuangannya diaudit dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mana mungkin saya keluarkan uang tidak resmi sebesar itu. Saya juga tidak punya otoritas untuk menganggarkan uang di luar yang sudah dianggarkan,” ujar Toto.

Melda Peni Lestari sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Melda dikonfirmasi soal penyerahan yang Rp 10,5 Milyar di helipad PT Lippo Cikarang. Melda juga, membantah semua pertanyaan jaksa KPK dan hakim soal pemberian uang itu dan konsekuensinya, ia sempat diancam jaksa karena memberi keterangan palsu.

Baca juga :  Tahun Ini Pemkot Akan Rehabilitasi 1.051 Rutilahu

“Saat itu, Melda diperiksa sebagai saksi di sidang. Dia tidak mengetahui soal pemberian uang. Di sidang dia tertekan, dia yang hamil muda, kemudian Melda keguguran,” ujarnya.

Selama berbicara di video, Toto lebih banyak berbicara tidak terima dengan penahanannya. Pasalnya, ia menganggap jadi tersangka karena keterangan saksi Edy Dwi Soesianto di persidangan, tanpa didukung bukti lain. Selain itu, di video, Toto juga menyinggung soal KPK hingga James Riyadi.

Atas penahanan Toto, pengacaranya Supriyadi diketahu sudah mengajukan gugatan dan praperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan melakukan gugatan praperadilan yakni Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka hanya berdasar satu alat bukti. Dalam kasus dugaan pemberian suap untuk memuluskan perizinan Meikarta ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis bersalah sejumlah pihak. Yaitu, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama. Henry Jasmen dan Taryudi.

Dalam kasus Meikarta ini juga, telah banyak menyered para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Yakni, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat Banjarnahor, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili. KPK mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Toto sendiri atas divonisnya Billy Sindoro, dalam kasus Meikarta dia menganggap sudah selesai. Atau tidak ada keklanjutan dan dan tidak ada lagi yang jadikan tersangka. Namun, Toto juga menepis semua kekhawatiran itu. Bahkan, menganggap masalah hukum harus ada pembuktian, tidak bisa semena-mena menuduh sembarangan orang menjadi tersangka, apalagi menyangkut KPK.

Namun, tidak disangka pada narasi persidangan Edy Dwi Soesianto memfitnah Toto telah menyuap Rp. 10,5 Milyar. Padahal, tidak ada sutupun saksi lain yang menunjukan keterlibatan dirinya dalam kasus suap Meikarta. (*)

Tags: Bartholomeus TotoLippo CikarangMega Proyeksuap MeikartaVlog Youtube
Previous Post

Sebanyak 33 Jemaah Umroh Plus KBIH Bina Insan Dilepas Keberangkatannya oleh Bupati Sumedang

Next Post

Mewakili Kapolri, Kabid Humas Polda Jabar Menerima Anugerah Gatra 2019

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Mewakili Kapolri, Kabid Humas Polda Jabar Menerima Anugerah Gatra 2019

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC