• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kab/Kota

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kab/Kota

red cyber by red cyber
2025-03-06
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

Baca juga :  Brimob Jabar Waspada, Rutin Monitor Aktivitas GTP Lembang

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. **

Baca juga :  Ketua DPRD: Semangat Berbagi Takjil PWI Kota Bandung Menjadi Contoh Bagi Organisasi yang Lain
Previous Post

Mitigasi Bencana Kota Bandung: Kolaborasi Ditingkatkan, Regulasi Diperkuat

Next Post

Bupati Tanbu Terpilih Menerima SK Mendagri Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024

BeritaTerkait

Featured

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14
Featured

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14
Featured

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13
Featured

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13
Featured

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13
Featured

Sekaligus Bagikan Ratib Alaydrus, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Makam di Desa Gunung Antasari

2025-11-13
Next Post

Bupati Tanbu Terpilih Menerima SK Mendagri Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengrajin Tenun untuk Terus Berinovasi

2025-11-14

HKG PKK Ke-53 Tingkat Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Berbagai Kategori Lomba

2025-11-14

Kapolres Bitung Lepas Kontingen Voli Kota Bitung ke PORPROV Manado: Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang

2025-11-13

Lemdiklat Polri Gelar Pengkajian Hasil Didik Tahun Anggaran 2022 di Polres Bitung

2025-11-13

Tanah Bumbu Kembali Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan Sekaligus Bidang Kesehatan

2025-11-13
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC