• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Beraksi di Jatinangor dan Tanjungsari, 3 Tersangka Curanmor Ditangkap

Beraksi di Jatinangor dan Tanjungsari, 3 Tersangka Curanmor Ditangkap

red cyber by red cyber
2020-12-28
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Kepolisian resor (Polres) Sumedang berhasil menangkan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga tersangka yang ditangkap ialah NI, AR dan HP. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu A masih dalam pencarian kepolisian.
buy strattera online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/strattera.html no prescription

“Para pelaku melakukan aksinya di dua kecamatan wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di Jatinangor dan kecamatan Tanjungsari. Motor yang dicurinya berupa motor yamaha N-Max,” jelas Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (28/12).

Baca juga :  Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Binluh dan Bagikan Masker

Dijelaskan, dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan situasi ketika korban lalai, seperti ketika parker, pemilik sepeda motor lupa membawa kuncinya.

“Dari ketiga pelaku, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang sebanyak limat unit kendaraan roda. Sedangkan untuk pelakunya saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkaranya  kalau sudah akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. Adapun tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

bjb Boba Fest Salah Satu Representasi Dukungan Penuh bank bjb Kepada Insan Kreatif

Next Post

Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Sat Pol PP dan Kodim Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Featured

Setelah 2 Pekan, Sekda Sumedang Evaluasi Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

2025-05-19
Featured

Bupati Sumedang Berharap Petapa Raja Jadi Model Pemberdayaan Buruh Tani

2025-05-19
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

2025-05-19
Next Post

Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Sat Pol PP dan Kodim Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20

Radio Swara Bersujud Meraih Juara Pertama Kategori Dokumenter Feature dalam Ajang Bergengsi ASR 2025

2025-05-20

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC