• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Sat Pol PP dan Kodim Sumedang

Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Sat Pol PP dan Kodim Sumedang

red cyber by red cyber
Desember 28, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Untuk melaksanakannya Perbulan nomor 128 tahun 2020, Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Kodim dan TNI melaksanakan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Jatinangor.

Giat operasi yustisi yang digelar di Pangkalan Damri Jatinangor itu sedikitnya berhasil menjaring 37 pelanggar.

Kabid PPUD (Penegak Peraturan Perundangan Daerah) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Maharizzal mengatakan operasi yustisi ini adalah implementasi Perbup 128 tahun 2020 adalah sanksi tegas, berupa denda administrasi dan teguran. Sanksi itu penghukuman yang tegas dan humanis. Tujuannya sejauh mana perbup itu dilaksanakan dan ditaati masyarakat.

“Intinya operasi ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa Covid 19 masih ada dan setiap saat bisa menyebar ke kita. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid 19 ini, adalah menerapkan protokol kesehatan dan disiplin menggunakan masker,” katanya.

Baca juga :  Seekor Sapi Kurban dari BAZNAS Jabar untuk GBM 21

Menurut Rizzal ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, diantaranya sanksi teguran, denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu dan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Semisal menyanyikan lagu indonesia raya, mengucapkan pancasila, dan menyapu halaman.

“Untuk hari ini belum ada yang diberikan sanksi. Karena masih menggunakan masker tapi tidak benar. Jadi diberikan teguran. Anak anak funk yang tidak menggunakan masker diberikan teguran dan hukuman yang bersifat edukasi,”ujarnnya.

Rizzal menambahkan pelaksanaan yustisi posko ini digelar sejak tanggal 28 sampai 4 januari 2021. Sesuai intruksi bupati, sejak 17 desember sampai tanggal 4 januari 2021 ini dilakukan serentak se Kabupaten Sumedang.

Diwaktu bersamaan, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa SE M.Si mengatakan Kodim dalam hal ini diperintahkan Kodam 3 siliwangi untuk memantau ke tiap posko sejauh mana penerapan Perbu dilaksanakan. TNI bersama unsur Posko dan Satpol PP bertugas dalam penanggulangan dan pencegahan Covid 19. Sehingga TNI sama sama melaksanakan penindakan membantu Satpol PP dalam penegakan Perbup.

Baca juga :  Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia Dimaksimalkan

“Saya memantau dari wilayah Sumedang, terminal ciakar, alun alun, Cimanggung dan di jatinangor. Memang perintah dari kodam harus mengontrol
seberapa jauh penerapan sanksi perbup dilaksanakan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakn untuk menekan penyebaran virus kovid 19,” katanya.

Dandim pun mengimbau kepada masyarakat agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan. Seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Jika masyarakatnya disiplin, lanjut Dandim, penyebaran virus Covid 19 bisa ditekan.

“UNTUK mencegah penyebaran Covid 19, perayaan malam tahun baru juga ditiadakan. Intruksi dari bupati bahwa tidak ada yang melaksanakan tahun baru, konvoi, kembang api dan pesta,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Beraksi di Jatinangor dan Tanjungsari, 3 Tersangka Curanmor Ditangkap

Next Post

Bupati Sumedang Hadiahi Perusahaan Taat Pajak

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

Bupati Sumedang Hadiahi Perusahaan Taat Pajak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC