• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Beromzet Milliaran Rupiah, Polisi Ringkus Pelaku Penyuntikan LPG 3 Kg di Subang

Beromzet Milliaran Rupiah, Polisi Ringkus Pelaku Penyuntikan LPG 3 Kg di Subang

red cyber by red cyber
2022-09-03
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Subang,-Dengan berbekal informasi dari masyarakat, tanggal 31 Agustus 2022 Polres subang Polda Jabar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator yang telah dimodifikasi.

Hari ini Jum’at (2/9/2022) telah dilaksanaan Konferensi Pers yang  dihadiri oleh Kapolres Subang Polda Jabar  AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, Waka Polres Subang KOMPOL Satrio Prayogo, S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim AKP DENIl NURCAHYADI, S.I.K dan Kanit III Tipidter IPTU M. RAKA DWI DARMA, S.Tr.K,

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Subang Polda Jabar yang berhasil mengamankan pelaku penyuntikan LPG 3kg  beromset miliaran rupiah.

Kapolres menjelaskan bahwa Kegiatan usaha penyuntikan Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12
Kg dan ukuran 50 Kg (non subsidi) tersebut, dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022, sempat berhenti selama
2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022.

Baca juga :  Aksi Sinergitas Merah Putih di Sungai Loban, Momentum Perkuat Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong

Kegiatan tersebut dilakukan oleh para Tersangka SA, SL, CK, dan AR, dimana Tersangka SA warga Subang, berperan sebagai  Penyedia tempat produksi; Pemilik / penyedia
sebagain LPG tabung 3 Kg; dan Penyedia kendaraan operasional sedangkan Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai Pemilik / penyedia sebagian LPG tabung 3
Kg; Pemilik / penyedia sebagian tabung 12 Kg juga  Mengawasi produksi di TKP.

Untuk Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai  Penyedia Regulator yang telah dimodifikasi,
Penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg; Pemilik / Penyedia Timbangan elektrik;
dan Penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG
12 Kg) dari TKP ke gudang milik Tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

“Dalam per hari para Pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60
juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini.” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 Kg tersebutv tidak sesuai dengan ketentuan, yang mana seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg
namun ini hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja.

Baca juga :  Pelantikan Panitia Seleksi DPRK, Pj. Wali Kota Sorong agar Minta Selalu Utamakan Integritas

Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa Orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan dimaksud.

Dari penguasaan para Pelaku, berhasil diamankan Barang Bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 Kg; 235 tabung gas LPG ukuran 12 Kg; 5 tabung gas LPG ukuran 50 Kg, 44 buah Regulator modifikasi,  3 unit kendaraan operasional; dan 1 buah Timbangan elektrik.

Terhadap para Pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Melaksanakan Pembinaan Kepada Satpam

Next Post

Masyarakat Dihimbau tidak Panik Akan Kenaikan BBM

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Kepemilikan Rumah dan Pertumbuhan UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

2026-01-23
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Featured

Melalui Pertarungan Sengit, bank bjb Tandamata Kalahkan JPE 3-2,

2026-01-23
Featured

Sepanjang Sejarah Pertemuan dengan JPE, bjb Tandamata Selalu Meraih Kemenangan

2026-01-23
Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Next Post

Masyarakat Dihimbau tidak Panik Akan Kenaikan BBM

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Kepemilikan Rumah dan Pertumbuhan UMKM, bank bjb Gelar Forum Bisnis Perumahan

2026-01-23

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23

Melalui Pertarungan Sengit, bank bjb Tandamata Kalahkan JPE 3-2,

2026-01-23

Sepanjang Sejarah Pertemuan dengan JPE, bjb Tandamata Selalu Meraih Kemenangan

2026-01-23

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC