• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bersama BKP Kalsel, Dinas Pertanian Tanah Bumbu Musnahkan Barang Tanpa Dokumen Lengkap

Bersama BKP Kalsel, Dinas Pertanian Tanah Bumbu Musnahkan Barang Tanpa Dokumen Lengkap

cyber by cyber
April 24, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pertanian Tanah Bumbu melakukan pemusnahkan 20 kilogram daging kuda segar asal kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tanpa dokumen sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu.

Terpantau, daging kuda yang sudah mengeras karena membeku dimusnahkan dengan cara dibakar didalam alat incenerator.

Menurut Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto, daging segar itu diamankan saat pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Ferry Cabang Batulicin, Tanah Bumbu, 4 April 2021 lalu.

Baca juga :  Bupati Tanah Bambu Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Terapung di Kusan Hilir

“Tujuan pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain. Dan dalam hal ini kita di Batulicin,” kata Lulus.

Lulus mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan terkait karantina pertanian dan hewan.

“Semua barang sebelum dikirim harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan disanksi pidana,” tandasnya.

Terkait daging kuda yang dimusnahkan, adalah bentuk pengawasan dan perlindungan agar semua yang masuk ke daerah Kalsel, dalam keadaan aman dan tidak berpenyakit.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Personel Brimob Jabar Himbau Tukang Opang untuk Disiplin Prokes

“Barang tersebut diamankan Balai Karantina Pertanian, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen pengiriman dari Balai Karantina di kabupaten Barru,” pungkasnya.

Pemusnahan sendiri disaksikan KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.

Sementara pemilik daging, Leni, warga Barru/ Sulsel tidak diberikan sanksi. Padahal disebutkan sesuai UU 21-2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ancaman hukuman pidana diatas 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. (Ag)

Previous Post

Pengawasan Kearsipan, Pemkab Tanbu Raih Predikat Memuaskan dari ANRI

Next Post

Satlantas Polres Ciko Sosialiasaikan Larangan Mudik 2021

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Satlantas Polres Ciko Sosialiasaikan Larangan Mudik 2021

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC