• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bersama BKP Kalsel, Dinas Pertanian Tanah Bumbu Musnahkan Barang Tanpa Dokumen Lengkap

Bersama BKP Kalsel, Dinas Pertanian Tanah Bumbu Musnahkan Barang Tanpa Dokumen Lengkap

cyber by cyber
April 24, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pertanian Tanah Bumbu melakukan pemusnahkan 20 kilogram daging kuda segar asal kabupaten Barru, Sulawesi Selatan tanpa dokumen sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna kecamatan Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu.

Terpantau, daging kuda yang sudah mengeras karena membeku dimusnahkan dengan cara dibakar didalam alat incenerator.

Menurut Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto, daging segar itu diamankan saat pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Ferry Cabang Batulicin, Tanah Bumbu, 4 April 2021 lalu.

Baca juga :  Yusril dan Denise Juara O2SN SD/MI Cabor Tenis Meja

“Tujuan pemusnahan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain. Dan dalam hal ini kita di Batulicin,” kata Lulus.

Lulus mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan peraturan Perundang-undangan terkait karantina pertanian dan hewan.

“Semua barang sebelum dikirim harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan disanksi pidana,” tandasnya.

Terkait daging kuda yang dimusnahkan, adalah bentuk pengawasan dan perlindungan agar semua yang masuk ke daerah Kalsel, dalam keadaan aman dan tidak berpenyakit.

Baca juga :  Sertu Sabarja Gembleng SMP Al Islam Cipari

“Barang tersebut diamankan Balai Karantina Pertanian, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen pengiriman dari Balai Karantina di kabupaten Barru,” pungkasnya.

Pemusnahan sendiri disaksikan KSOP, BPTD, Dinas Pertanian kabupaten, Dishub Tanah Bumbu dan pihak kepolisian.

Sementara pemilik daging, Leni, warga Barru/ Sulsel tidak diberikan sanksi. Padahal disebutkan sesuai UU 21-2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ancaman hukuman pidana diatas 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar. (Ag)

Previous Post

Pengawasan Kearsipan, Pemkab Tanbu Raih Predikat Memuaskan dari ANRI

Next Post

Satlantas Polres Ciko Sosialiasaikan Larangan Mudik 2021

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post

Satlantas Polres Ciko Sosialiasaikan Larangan Mudik 2021

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC