SUMEDANG – Kakek 60 tahun, terpaksa diringkus aparat kepolisian karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Sat Reskrim Unit PPA Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (28/9/21).
Penangkapan A bermula dari laporan orangtua korban, bahwa anaknya telah dicabuli kakek tirinya pada tanggal 9 Agustus 2021 di Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku melakukan pencabulan dari tahun 2017 ketika korban sedang berada di rumah tersangka di Dusun/Desa Legok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Ketika korban dalam keadaan tidur, pelaku mencabuli korban. Dari pengakuan pelaku, dia mencabulinya berulang kali. Dan dari pengakuan korban, jika korban bicara kepada orang lain, diancam akan dibunuh,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
buy grifulvin online https://besthearinghealth.com/wp-content/themes/twentytwentyone/inc/php/grifulvin.html no prescription
(abas)












