• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Catut Nama Wabup Majalengka, Lima Pelaku Tipu Gelap Digiring Polisi

Catut Nama Wabup Majalengka, Lima Pelaku Tipu Gelap Digiring Polisi

red cyber by red cyber
November 21, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan  atau Penggelapan dengan menggunakan Handphone yang mengatas namakan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penipuan dengan cara menelepon atau mengirim chat mengatasnamakan seseorang atau pejabat sudah sering terjadi. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat apabila dihubungi oknum seperti ini agar diabaikan.

“Jangan serta merta memenuhi permintaan sesuatu apapun, apalagi sampai langsung melakukan transfer sebelum adanya kepastian kebenaran informasi.” ungkap Ibrahim Tompo.

“Kita mengetahui Kejadian ini, Pada tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 16.00 Wib ada seorang pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim”kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka Polda Jabar.

Selain HS (31), kami juga mengungkap Pelaku lainnya yang Inisial PK (27) warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang juga merupakan Narapidana di Lapas Jatim.

Baca juga :  Petuah Pj. Bupati Maybrat Untuk Anggota Satpol PP

“Dan yang ada disini Pelaku Inisial DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,”terang AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan Handphone ke salahsatu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kemudian DKM tersebut diberikan Informasi bahwa ada Dana untuk Perbaikan dan Renovasi Masjid dari Bapak Wakil Bupati Majalengka, Kemudian tersangka HS mengirimkan bukti transfer bohong  sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.

Adapun pelaku HS (31) mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi dan penerima uang transfer dari pelaku PK (27).

Tersangka DP (22) berperan sebagai Pemilik Rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.

Baca juga :  3 Perusahaan Tekstil Di Solokanjeruk mengolah Air limbahnya bersih dan bening.

Untuk Tersangka PK (27) sebagai Penerima uang transfer dari DP dan Pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.

Kemudian untuk Tersangka SL (40) dan SN (29) sebagai Yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,”ungkapnya.

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan Laporan dari DKM kita mengamankan DP (22) dan dari hasil Penyelidikan lanjutan kita mengamankan pelaku yang lainnya.

“Para pelaku ini melakukan Perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim,” ucapnya.

Dengan adanya Kejadian ini Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, Serta untuk Pelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

“Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.” tutup AKBP Edwin Affandi. Asep/Keling

Previous Post

Respon Cepat, Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Next Post

Lagi Polisi Gagalkan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Lagi Polisi Gagalkan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC