• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Di Sumedang, Ada Penambahan Dua Orang Pasien Konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab

Di Sumedang, Ada Penambahan Dua Orang Pasien Konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab

red cyber by red cyber
2020-04-24
in Featured, Peristiwa
0
Dr. Iwa Kuswaeri

Dr. Iwa Kuswaeri

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang. Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, menjelaskan Positif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) menjadi 5 orang dari total 6 orang terkonfirmasi, dimana satu orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.

“Hari ini terdapat penambahan sebanyak dua orang pasien konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab dari pasien yang bekerja di PT Kahatex sehingga jumlah positif Covid-19 berdasarkan PCR/SWAB menjadi 5 orang,Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang dari total 44 PDP yang 34 diantaranya termasuk 2 orang PDP dari PT Kahatex telah sembuh,” katanya.

Kemudian, tuturnya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 89 orang dari total 844 ODP dimana 755 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Orang Dalam Risiko (ODR) 6.361 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah7.225 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) 41 orang.

Ia menjelaskan, PDP yaitu orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala.

Baca juga :  PPKM Darurat , Anggota Brimob Jabar Imbau Warga Rancaekek Tingkatkan Disiplin Prokes

“ODP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia. ODR yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun. OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. 3. ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dibanding hasil kemarin, saat ini berdasarkan data tanggal 24 April 2020, hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya yaitu sebanyak 97 orang,” papar Iwa.

Saat ini, katanya, masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.

“Sementara Hasil Rapid Test sampai dengan tanggal 24 April 2020, selesai Rapid Test 1.634 orang, selesai Rapid Tes ulang  85 orang. Terhadap semua ODP yang telah melakukan Rapid Test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian,” tambahnya.

Baca juga :  Sejumlah Pabrik di Jatinangor dan Cimanggung Langgar PPKM Darurat

Selanjutnya, berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik, mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020, dimana jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 3 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020. Adapun larangan penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan dimaksud,” jelasnya.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. (bn/bs)

Previous Post

PT. Pertamina dan Hiswana Migas Salurkan Bantuan, Bupati Sumedang Mengapresiasi

Next Post

Selain Bagikan Masker, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Berbagi Takjil

BeritaTerkait

Featured

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17
Featured

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Featured

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
Featured

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Featured

Bupati Tanah Bumbu Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di SMPN 1 Simpang Empat

2026-01-15
Next Post

Selain Bagikan Masker, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Berbagi Takjil

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC