• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Di Sumedang, Ada Penambahan Dua Orang Pasien Konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab

Di Sumedang, Ada Penambahan Dua Orang Pasien Konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab

red cyber by red cyber
April 24, 2020
in Featured, Peristiwa
0
Dr. Iwa Kuswaeri

Dr. Iwa Kuswaeri

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang. Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, menjelaskan Positif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) menjadi 5 orang dari total 6 orang terkonfirmasi, dimana satu orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.

“Hari ini terdapat penambahan sebanyak dua orang pasien konfirmasi positif berdasarkan PCR/Swab dari pasien yang bekerja di PT Kahatex sehingga jumlah positif Covid-19 berdasarkan PCR/SWAB menjadi 5 orang,Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang dari total 44 PDP yang 34 diantaranya termasuk 2 orang PDP dari PT Kahatex telah sembuh,” katanya.

Kemudian, tuturnya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 89 orang dari total 844 ODP dimana 755 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Orang Dalam Risiko (ODR) 6.361 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah7.225 orang. Orang Tanpa Gejala (OTG) 41 orang.

Ia menjelaskan, PDP yaitu orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala.

Baca juga :  Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

“ODP yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia. ODR yaitu orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun. OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. 3. ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dibanding hasil kemarin, saat ini berdasarkan data tanggal 24 April 2020, hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya yaitu sebanyak 97 orang,” papar Iwa.

Saat ini, katanya, masyarakat pemudik dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.

“Sementara Hasil Rapid Test sampai dengan tanggal 24 April 2020, selesai Rapid Test 1.634 orang, selesai Rapid Tes ulang  85 orang. Terhadap semua ODP yang telah melakukan Rapid Test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian,” tambahnya.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Patroli Harkmtibmas ke Pelabuhan, Antisipasi Kejahatan

Selanjutnya, berkaitan dengan larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku bagi transportasi darat, laut, udara dan kereta api untuk mudik, mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tanggal 23 April 2020 Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, larangan mudik berlaku dari mulai tanggal 24 April 2020, dimana jalur darat akan dibuka kembali pada tanggal 3 31 Mei, kereta api sampai dengan 15 Juni, Kapal Laut sampai dengan 8 Juni dan pesawat hingga tanggal 1 Juni 2020. Adapun larangan penggunaan transportasi, berlaku bagi moda transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan dimaksud,” jelasnya.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga telah diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. (bn/bs)

Previous Post

PT. Pertamina dan Hiswana Migas Salurkan Bantuan, Bupati Sumedang Mengapresiasi

Next Post

Selain Bagikan Masker, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Berbagi Takjil

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Selain Bagikan Masker, Anggota Komisi I DPRD Sumedang Berbagi Takjil

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC