PANGANDARAN, — Surat Edaran (SE) penggalangan dana infak Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-14 yang mematok angka nominal Rp14 ribu hingga Rp1,4 juta bagi ASN dan masyarakat, menuai sorotan tajam dari Aliansi Aktivis Jawa Barat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, menegaskan bahwa kebijakan penggalangan dana berkedok infak ini merupakan bentuk kegagalan empati kepemimpinan sekaligus tindakan penyalahgunaan instrumen kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Agus Satria, mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati Citra Pitriyami yang justru menerbitkan aturan penggalangan infak mandiri ketimbang mengoptimalkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Bupati Citra harusnya paham aturan. Pengelolaan infak dan zakat sudah ada wadahnya, yaitu BAZNAS sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014. Ketika Pemkab mematok nominal dari Rp14 ribu sampai Rp1,4 juta lewat Surat Edaran Sekda, ini bukan lagi ibadah murni, melainkan retribusi liar berkedok agama. Jangan jadikan peringatan Milangkala sebagai alasan untuk ‘memeras’ ASN dan warga secara terselubung!,”egas Agus Satria.
Psikologis Birokrasi Intimidasi Jabatan
Aliansi menolak dalih Pemkab yang menyebut kebijakan ini sekadar “imbauan sukarela”. Menurut Agus, di bawah relasi kuasa kepemimpinan Bupati Citra, SE yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dibaca sebagai instruksi komando wajib oleh ASN bawahan.
“Jangan berlindung di balik kata ‘imbauan’. Secara psikologis birokrasi, ketika surat berstempel dinas turun dari atasan, ASN bawahan merasa terancam jika tidak membayar.
Muncul ketakutan posisi jabatannya terganggu atau dinilai ‘tidak loyal’ kepada Bupati Citra. Kebijakan ini jelas merusak mental dan profesionalisme birokrasi di Pangandaran,” tambah Agus.
Usut Tuntas Pengumpulan Berjenjang dan Potensi Pungli
Aliansi Aktivis Jawa Barat juga mengecam keras jika mekanisme pengumpulan dana ini diturunkan secara berjenjang—mulai dari SKPD, Kecamatan, Desa, hingga ke tingkat RT/RW dan masyarakat umum.
Potensi Pungli & Pemerasan Jabatan:
Jika ada laporan pemotongan gaji/TKD sepihak, pencatatan daftar ‘siapa yang bayar dan tidak’, atau tekanan fisik/verbal kepada ASN maupun warga,
Aliansi memastikan akan membawa kasus ini ke Satgas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Jerat Hukum Tipikor: Pemaksaan dana non-pajak oleh pejabat publik masuk dalam kualifikasi Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan).
Tuntutan Aliansi Aktivis Jabar
Aliansi Aktivitis Jabar mendesak Bupati Citra Pitriyami memerintahkan Sekda untuk mencabut Surat Edaran Infak Milangkala ke-14 secara resmi guna menghentikan kegaduhan di masyarakat.
Hentikan Segala Bentuk Pengondisian ASN: Menjamin secara terbuka bahwa tidak ada ASN, aparatur desa, maupun warga yang diintimidasi atau dievaluasi kinerjanya hanya karena tidak berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut.
Kembalikan Tata Kelola Dana Sosial ke BAZNAS: Menyerahkan seluruh urusan pengumpulan dan penyaluran infak/sedekah kepada BAZNAS agar akuntabel, transparan, dan terbebas dari kepentingan politis Pemkab.
“Kami mengimbau seluruh ASN Pangandaran untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Surat edaran itu tidak punya kekuatan hukum mengikat. Jika ada intimidasi dari atasan atau jajaran Pemkab Pangandaran, segera laporkan kepada kami untuk kami usut tuntas!”tutup Agus Satria. (SP)












