• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

red cyber by red cyber
Oktober 7, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter, Andre Akbar Mubarok, terhadap korban bernama Gina.

Dalam putusannya Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

​Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Tursinah, S.H., M.H., bersama hakim anggota Porman dan John Tony, yang digelar secara daring pada Rabu (7/10/2026).

​”Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan masa pengawasan 10 bulan,” ujar majelis hakim.

Baca juga :  Anggota DPRD Sumedang Ini Ingin Bentengi Warga dari Bank Emok

​Dalam putusan tersebut, Andre dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Melalui vonis pidana pengawasan ini, Andre tidak perlu mendekam di dalam penjara. Namun, terdakwa diwajibkan melapor seminggu sekali dan dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 10 bulan berlangsung.

​Menanggapi hasil banding tersebut, pihak Andre menyatakan menerima, sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Baca juga :  Hari ke 9, Tim Gabungan Temukan 32 Korban Longsor Cimanggung

Kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah tepat dan menyatakan menerima vonis tersebut. Pihaknya berharap Andre dapat kembali fokus menata masa depannya. **

Previous Post

Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, SE Penggalangan Dana Infak Disorot Aliansi Aktivis Jawa Barat

Next Post

Ketua PWI Jabar Ingatkan Wartawan Dituntut Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

BeritaTerkait

Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Bupati Dony Raih Grand Baznas Award 2026, Sumedang Perkuat Pengelolaan Zakat Berbasis Digital

Oktober 15, 2026
Next Post

Ketua PWI Jabar Ingatkan Wartawan Dituntut Mengedepankan Kode Etik Jurnalistik

No Result
View All Result

Berita Terkini

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC