• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diduga Rugikan Puluhan Miliar, LSM BAN Laporkan Bank BTN Ke Kejati Jabar

Diduga Rugikan Puluhan Miliar, LSM BAN Laporkan Bank BTN Ke Kejati Jabar

red cyber by red cyber
Mei 25, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) Yunan Buwana melaporkan adanya dugaan korupsi di Perbankan yang merugikan keuangan Negara hingga puluhan miliar.

Yunan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan Korupsi kejahatan di Perbankan yang diduga merugikan keuangan Negara puluhan Milyar rupiah.

“Kita sudah laporkan ke Kejati,” kata Yunan dalam keterangan pers nya .
buy avanafil online https://marjukarin.ee/wp-content/languages/wpml/missing/new/avanafil.html no prescription

Rabu (25/5/2022).

Dugaan tersebut, lanjut Yunan, hal itu berawal dari pinjaman kredit atas pembelian tanah untuk dua perumahan subsidi di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Namun, kedua perumahan tersebut mangkrak dan menjadi beban kerugian negara.

Baca juga :  Selalu Dalam Keadaan Aman, Polsek Cipatat Polres Cimahi Giat Patroli

“Kami menduga hal tersebut dilakukan karena adanya persekongkolan jahat antara oknum Bank BTN dan Developer perumahan hingga bisa mencairkan Kredit pembelian tanah dan kredit kontruksi berjumlah puluhan milyar,” ujarnya.

Selain itu, Yunan menilai, oknum dari pihak Bank BTN sudah lalai dalam tugasnya.

” Kami menduga saat pengajuan kredit tersebut oknum pengambil keputusan di Bank BTN lalai dalam tugas, mengingat saat awal pengajuan kredit feasibility study dan data konsumen yang diajukan diduga fiktip,” tegasnya.

“Atas hal tersebut kami menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 009/LAPDU/DPP-BAN/KK/V/2022 tertanggal 25 Mei 2022 diterima oleh Difa dari PTSP,” pungkasnya.

Baca juga :  Anggota Polsek Gununghalu Tingkatkan Patroli Dini Hari

Sebagai informasi, Hal tersebut diduga telah melanggar Tindak Pidana Korupsi Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 5 sampai dengan pasal 8 tentang Penyuapan serta Pasal 11 dan Pasal 12 tentang Gratifikasi. Dud

Previous Post

Desa Tangguh Bencana Dikukuhkan Bupati Sumedang, Ini Fungsinya

Next Post

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Giat Sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Mekarwangi

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Giat Sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Mekarwangi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC