PANGANDARAN, – Satreskrim Polres Pangandaran menangkap, BN (49) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang mengekibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. BN ditangkap di rumah saudaranya di Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di kediaman saudaranya,” kata Idas, Senin (01/09/2025).
Selain BN, polisi lebih dulu menetapkan dua eks pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, KN dan MY serta satu warga sipil berinisial DK, sebagai tersangka.
Keempatnya dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 430 juta.

“Untuk BN sudah dilakukan penahanan mulai hari ini, berlaku 20 hari ke depan. Dari hasil gelar perkara, jumlah tersangka tetap empat orang,” ujar Idas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres pangandaran berkomitmen untuk melakukan tranparansi penanganan kasus yang berkeadilan bagi semua pihak, serta mengedepankan profesional dan akuntabel. (Supriatna)












